Berita

ilustrasi/net

Negara Harus Hadir dalam Konflik Sengketa Tanah

SENIN, 29 JUNI 2015 | 09:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Negara dalam hal ini Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional harus hadir dan terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah. Langkah ini, perlu segera dilaksanakan agar konflik klaim atas kepemilikian tanah tidak berkepanjangan.

"Ketika ada klaim tanah, Polda Mertro Jaya harus cepat hadir jika tidak segera diselesaikan akan muncul konflik,"ujar Direktur Advokasi Indonesia Land Reform Institute (ILRI) Partogi SS dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (29/6)

Diakui Partogi, hingga saat ini Konflik kepemilikan tanah di Indonesia memang cenderung berbelit-belit karena memang dikondisikan oleh mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari konflik tersebut. Hal ini ditambah dengan pelayananan Negara masih rendah.


Misalnya, kata Partogi, salah satu kasus kepemilikan tanah yang menarik perhatian masyarakat adalah kasus sebidang tanah milik Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahli Waris Adjeran yang teregistrasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Karet  yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dijelaskanya, kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahl Waris Adjeran yang sudah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 587 PK/PDT/2002 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 59 PK/PDT/2009.

 "Sebagaimana kita ketahui bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung adalah putusan hukum yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat lagi diajukan upaya hukum apapun,"tambahnya.

Sayangnya, menurut Partogi,  status kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku Ahli Waris Adjenar tersebut masih diganggu gugat oleh pihak-pihak lain. Salah satunya adalah adanya klaim ahli waris H Abdullah bin H Ismail dengan mengajukan Bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 36/PDT.BTH/2007/PN.JKT.PST. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya