. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunkan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah.
Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, imbauan itu diberikan lantaran selama ini masih saja kedapatan ada PNS di sejumlah kementerian yang mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas kendaraan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Walau begitu,Johan bilang, semua tetap tergantung dari kebijakan institusi masing-masing.
Lalu apakah KPK akan mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran ke kementerian seperti tahun 2013 lalu? Johan menampiknya.
Di luar itu, Johan juga ingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) pada Idul Fitri.
"Tapi itu putusan di masing-masing kementerian. Biasanya sih kami himbauan untuk tidak menerima gratifikasi" tambahnya.
Untuk diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyatakan pihaknya mengizinkan para PNS untuk meggunakan kendaraan dinas yang dimilikinya untuk keperluan mudik.
Menurut Yuddy, PNS yang mendapatkan izin memang yang belum memiliki kendaraan pribadi, belum berkeluarga, serta bukan yang berpenghasilan tinggi. Pasalnya, Yuddy menilai penggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik dapat menghemat pengeluaran PNS yang terkecuali tersebut. Mereka tidak perlu menghabiskan uang gaji dan THR untuk membeli tiket mudik, sehingga dapat digunakan di kampong halamannya.
[sam]