. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka baru terkait sengketa Pilkada tahun 2011
Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang melibatkan mantan
Ketua Mahkamah Konatitusi (MK) Mochamad Akil Mochtar.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan per tanggal 25 Juni 2015 lalu.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS (Rusli Sibua) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili,†terang Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP, dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Akil juga disebut menerima sejumlah gratifikasi antara lain, uang senilai Rp 2,989 yang diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Pulau Morota.
Efek dari tindakan tersebut, Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK, kata Johan, tidak berhenti pada penetapan orang nomor satu di Kabupaten Pulau Morotai tersebut sebagai tersangka. Sebab, ada beberapa kepala daerah lagi yang belum ditetapkan tersangka seperti Bupati Empat Lawang, Bupati Buton,serta Gubernur Jatim.
[sam]