Berita

Indriyanto Seno Adji/net

Indriyanto Dukung Permintaan Polri untuk Penyadapan

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 15:25 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mendukung Mabes Polri memiliki kewenangan menyadap. Indriyanto mengatakan Polri dan KPK tidak memiliki perbedaan dalam wewenang penyadapan. Hal tersebut direspon setelah adanya permintaan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk adanya wewenang kepolisian untuk penyadapan.
 
Indriyanto menyayangkan banyak pihak yang masih kurang mendalami UU Tipikor yang mengatur wewenang penyadapan.
 
"Karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diberlakukan dan juga saya tim perumus, pasal 26 penjelasan UU Tipikor, penyidik memiliki kewenangan wiretapping," ungkap dia saat dihubungi, Jumat (26/6).
 

 
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti mengungkapkan untuk melakukan penyadapan, Polri harus mendapatkan izin dari pengadilan. Di sisi lain, Indriyanto menilai menganai soal perizinan hanyalah masalah administratif. Sebab, pada dasarnya Polri sudah memiliki kewenangan penyadapan. Sehingga itu bisa diajukan pada rancangan UU Polri inisatif DPR.
 
"Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgen dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekedar lapor saja ke pengadilan," tambahnya.
 
Meski begitu, Indriyanto melanjutkan, pengecualian tetap merupakan hak khusus dari KPK yang didasari kekuatan hukum (power based on legally) dan bukan court order yang memerlukan izin.
 
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tetapi sadap berlaku sejak tahap penyidikan," terang gurubesar ilmu hukum Universitas Krisnadwipayanya itu.
 
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung sikap Kapolri Badrodin yang meminta kewenangan penyadapan bagi Polri. "Ini sebagai komitmen joint law official eradication corruption (kerjasama dalam pemberantasan korupsi) bagi penyelamatan keuangan negara," tutup Indriyanto. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya