Berita

Indriyanto Seno Adji/net

Indriyanto Dukung Permintaan Polri untuk Penyadapan

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 15:25 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mendukung Mabes Polri memiliki kewenangan menyadap. Indriyanto mengatakan Polri dan KPK tidak memiliki perbedaan dalam wewenang penyadapan. Hal tersebut direspon setelah adanya permintaan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk adanya wewenang kepolisian untuk penyadapan.
 
Indriyanto menyayangkan banyak pihak yang masih kurang mendalami UU Tipikor yang mengatur wewenang penyadapan.
 
"Karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diberlakukan dan juga saya tim perumus, pasal 26 penjelasan UU Tipikor, penyidik memiliki kewenangan wiretapping," ungkap dia saat dihubungi, Jumat (26/6).
 

 
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti mengungkapkan untuk melakukan penyadapan, Polri harus mendapatkan izin dari pengadilan. Di sisi lain, Indriyanto menilai menganai soal perizinan hanyalah masalah administratif. Sebab, pada dasarnya Polri sudah memiliki kewenangan penyadapan. Sehingga itu bisa diajukan pada rancangan UU Polri inisatif DPR.
 
"Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena sadap itu urgen dan mendesak. Jadi bukan izin, tapi sekedar lapor saja ke pengadilan," tambahnya.
 
Meski begitu, Indriyanto melanjutkan, pengecualian tetap merupakan hak khusus dari KPK yang didasari kekuatan hukum (power based on legally) dan bukan court order yang memerlukan izin.
 
"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tetapi sadap berlaku sejak tahap penyidikan," terang gurubesar ilmu hukum Universitas Krisnadwipayanya itu.
 
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung sikap Kapolri Badrodin yang meminta kewenangan penyadapan bagi Polri. "Ini sebagai komitmen joint law official eradication corruption (kerjasama dalam pemberantasan korupsi) bagi penyelamatan keuangan negara," tutup Indriyanto. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya