Berita

Hukum

Penegak Hukum Harus Jeli, Kredit Macet Bisa Perdata

JUMAT, 26 JUNI 2015 | 00:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penegak hukum harus jeli menangani kasus kredit macet. Kasus kredit macet tidak mesti selalu dibawa ke ranah korupsi tapi bisa juga diselesaikan secara perdata.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus kredit macet bisa dilihat dari dua sisi, apakah faktor ketidakmampuan membayar debitur atau murni pelanggaran hukum.

"Penegak hukum khususnya penyidik perlu berhati-hati karena bisa saja debitur hanya tidak mampu bayar," katanya dalam acara Diskusi Forum Wartawan Hukum (Forwakum) "Kredit Macet, Korupsi Atau Bukan?" di Jakarta, Kamis (25/6).


Ia menjelaskan secara aturan hukum kredit macet masuk dalam keperdataan namun saat orang itu yang memanfaatkannya melanggar hukum maka bisa masuk ke ranah korupsi.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA David Sumual menyebutkan sejumlah faktor pemicu munculnya kredit macet diantaranya karena sistem analisis kredit dan tata perbankan yang kurang baik.Yang lebih parahnya, kata dia, faktor adanya oknum di bank yang bermain dalam penyaluran kredit macet itu.

"Sayangnya di Indonesia belum ada ada biro kredit yang bisa diakses oleh perbankan," katanya.

Sebelumnya, pakar Hukum Perbankan, Frans Winarta mengatakan permasalahan kredit macet bukan suatu tindak pidana korupsi melainkan murni perkara perdata. Kategori kredit macet yakni apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur, seperti terlambat atau tidak sanggup membayar.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya