Berita

Golkar Bela Usaha Kecil Menengah Lewat RUU Penjaminan

KAMIS, 25 JUNI 2015 | 16:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Selain mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai inisiatif DPR RI, Rapat Paripurna DPR hari ini juga memutuskan untuk mengesahkan RUU tentang Penjaminan.

‎RUU Penjaminan itu sendiri diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar, dibahas di Badan Legislatif DPR, untuk kemudian disepakati oleh semua fraksi untuk disahkan di rapat paripurna menjadi usulan semua anggota dewan.

‎Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, M.Misbakhun, menjelaskan, pihaknya menginisiasi RUU Penjaminan karena merasa pentingnya membuat aturan demi memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil, menengah dan koperasi (UMKMK). Selain itu, negara harus memberdayakan UMKMK yang terbukti ampuh pernah menyelamatkan perekonomian nasional saat krisis 1998.

‎"Saat ini di Indonesia terdapat kurang lebih 58 juta unit UMKMK. Sektor tersebut mampu menyerap 97,3 persen  tenaga kerja di Indonesia dan menyumbang 59,08 PDB nasional. Akan tetapi besarnya kontribusi UMKMK tersebut belum diimbangi dengan dukungan yang optimal dari lembaga-lembaga keuangan," jelas Misbakhun.

‎Fakta di lapangan menunjukan bahwa UMKMK masih kesulitan untuk mengakses  pembiayaan dari perbankan karena keterbatasan aspek legal formal yang selalu jadi persyaratan pokok. ‎Akibatnya, rasio penyaluran kredit UMKMK terhadap total kredit di Indonesia hanya mencapai 18,7 persen. Posisi per per 31 Desember 2014 menunjukkan, dari total kredit nasional sebesar Rp 3.779 triliun, yang mengalir ke UMKMK hanya sebesar Rp 707 triliun.

‎Kata Misbakhun, sudah saatnya Negara mengakhiri ketimpangan tersebut dengan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi UMKMK. Bagi Negara, melindungi UMKMK seharusnya merupakan kepentingan strategis mengingat kelompok itu merupakan usaha yang padat karya dan berbasis sumberdaya lokal.

‎"Dan itu mercerminkan prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional yang sejalan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Yakni bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya