. Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kerjasama rehablitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ilham Arief Sirajudin tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (24/6).
Priharsa melanjutkan, pihaknya akan menjadwal ulang panggilan untuk Ilham. "Nanti akan dipanggil lagi. Kita lihat saja (itikad baiknya) karena sekarang surat panggilanya juga belum dikirimkan," terang Priharsa.
Nah, apabila nantinya Ilham tidak mengindahkan upaya penggilan KPK, maka yang bersangkutan bisa dijemput secara paksa.
"Sesuai KUHAP, penyidik bias daja melakukan penjemputan, jika dari beberapa pemanggilan tidak hadir tanpa alas an yang patut," tegasnya.
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Ilham setelah dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK pada hari Rabu 10 Juni 2015.
Sebelumnya, status tersangka kasus tersebut telah disandang Ilham bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja. Namun hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menganulir status tersangka itu dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ilham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Mei 2015.
Dalam kasus tersebut Iham diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, digubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait penetapannya yang kedua ini, Ilham pun kembali mengajukan praperadilan. Rencananya, ia akan menjalani sidang praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
[sam]