Berita

Sidang Vonis Penipuan Rp 7,2 Miliar Ricuh

SELASA, 23 JUNI 2015 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus penipuan sebesar Rp 7,2 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB  Tasikmalaya dengan agenda pembacaan vonis berakhir ricuh.

Istri terdakwa yang tidak terima dengan putusan tersebut langsung mengamuk dan mencaci maki hakim serta melempar tong sampah.

Ketika Hakim Ketua Agus Pancaran tengah membacakan putusan, kericuhan mulai terjadi. Istri terdakwa yang tidak bisa menahan emosi berteriak mencaci maki hakim karena dianggap tidak netral dalam mengambil keputusan.


Hakim pun tidak memperdulikan protes tersebut dan tetap menjatuhkan putusan, dua tahun enam bulan kurungan penjara untuk terdakwa.

Meski palu hakim telah diketuk, istri terdakwa tetap mengejar Hakim Ketua Agus Pancaran hingga ke ruangan. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan sang hakim pun memilih meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui pintu belakang.

Karena upaya untuk menemui hakim gagal, kemarahan istri terdakwa pun berlanjut hingga menggulingkan tong sampah.

Menurut istri terdakwa, Oleyani, kasus yang menjerat suaminya, Oey Soetopo, tidak sesuai prosedur dan terlalu dipaksakan. Kasus ini mencuat hingga ke meja hijau berawal saat terdakwa dan penggugat bertransaksi pinjam meminjam uang untuk salah seorang pengusaha bernama Tedy sebesar Rp 7,2 miliar.

Dalam perjanjian disebutkan keuntungan dari usaha yang tengah dikembangkan Tedi, Ong Sugiarto akan mendapat keuntungan dua persen. Tapi dalam perjalanannya, uang keuntungan dua persen tersebut macet. Malah tedi tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 7,3 miliar.

Akhirnya terdakwa Oey Soetopo melunasi hutang Tedi kepada Ong Sugiarto. Karena tidak menggunakan kwitansi, pihak Ong Sugiarto tidak mengakui jika Oey Soetopo telah membayar hutang tersebut.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya