Berita

Bisnis

Gugat Australia ke WTO, Pemerintah Bisa Dianggap Bersandiwara

SELASA, 23 JUNI 2015 | 09:09 WIB | LAPORAN:

Gugatan pemerintah di World Trade Ordanization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terhadap Australia berpotensi menjadi bumerang. Apalagi jika pemerintah jadi menerapkan Framework Convention on Tobbaco Control.

Demikian pendapat pengamat ekonomi politik, Salamuddin Daeng di Jakarta, Selasa (23/6).

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia kini tengah bersengketa di WTO. Pemerintah menggugat kemasan polos rokok (plain packaging) yang diterapkan Australia. Indonesia menilai, kebijakan itu melanggar perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), atau perlindungan atas hak merek/paten.


Salamuddin menerangkan, jika kemudian pemerintah menerapkan ratifikasi FCTC secara menyeluruh, maka juga berpotensi digugat negara lain ke WTO dengan argumentasi menghambat investasi. Tentu saja, selain FCTC, menurut Salamuddin, aturan-aturan seperti RPP Tembakau harus benar-benar lentur tidak kaku agar tidak ada gugatan dari negara lain.

"Gugatan itu bisa kehilangan faedahnya kalau kemudian berbagai kebijakan di dalam negeri justru tidak memberi dukungan terhadap industri tembakau," tandasnya.

Bentuk dukungan pemerintah itu bisa ditunjukkan, lanjut dia, misalnya, dengan memperbaiki regulasi yang berkait dengan IHT, memperbaiki struktur industri agar bisa bersaing di pasar internasional, subsidi untuk petani tembakau agar harga bisa bersaing dengan tembakau impor asal Tiongkok.

"Bahkan kalau perlu asuransi pertanian untuk melindungi petani dari gagal panen atau bencana," imbuhnya.

Di level kebijakan perdagangan dan keuangan, perlu diterapkan lagi bea masuk untuk melindungi produk tembakau dalam negeri. Juga tidak kalah penting, suku bunga industri ditekan. Jika tidak, maka industri dalam negeri bisa mati.

"Kalau kemudian biaya tenaga kerja 25 persen, kemudian biaya gabungan pajak cukai mencapai 25 persen maka maka industri tidak efisien. Ujungnya, pemerintah juga yang rugi karena harus menanggung beban pengangguran akibat rontoknya IHT," urai Daeng, panjang lebar.

Tanpa ada komitmen dan perbaikan regulasi seperti itu, ia mengingatkan langkah pemerintah menggugat Australia di WTO, hanya menjadi sandiwara melindungi IHT. Lagipula, menurut dia, ongkos bayar pengacara untuk gugatan ini juga hanya menghabiskan pajak yang sudah dibayar oleh rakyat.

"Gugatan itu harus ada signifikasinya bagi industri dalam negeri," ucap Daeng.

Sebelumnya, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi, mengatakan, bila Australia meloloskan kebijakan plain packagingdi WTO, maka negara lain juga berhak mengajukan cara yang sama. Pemerintah menilai, kebijakan kemasan rokok polos Australia telah melanggar perjanjian TRIPS, atau perlindungan atas hak merek/paten.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya