Pemerintah harus mendukung daya saing yang tinggi industri galangan kapal dalam negeri dengan mengeluarkan Perpres tentang kewajiban pembangunan kapal di galangan dalam negeri baik oleh BUMN maupun lembaga/instansi pemerintah, termasuk BUMD
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, semua pihak harus mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo agar pembangunan kapal oleh BUMN, dilakukan pada galangan dalam negeri. Ini dinilainya kebijakan yang pro kepentingan, keberadaan dan kemampuan galangan pembangunan kapal nasional.
"Ini juga guna mendukung daya saing yang tinggi bagi industri galangan kapal dalam negeri, Presiden juga perlu mendorong diterbitkannya keputusan pemerintah untuk memberikan insentif keringanan atau penghapusan bea masuk bagi material-material yang impor," paparnya.
Presiden, lanjutnya, juga perlu membuat kebijakan yang mengharuskan agar pembangunan kapal-kapal untuk keperluan pertambangan dan migas wajib dan harus dibangun di galangan dalam negeri.
"Kita harus memberi apresiasi kepada BUMN Pertamina yang sejak lama memulai langkah pembangunan kapal-kapal di galangan dalam negeri," jelasnya.
Pembangunan kapal pada galangan dalam negeri sebaiknya mendapat 'bonus' berupa keringanan PPN dan lainnya, guna memberikan dorongan agar menimbulkan ketertarikan membangun kapal pada galangan dalam negeri.
Data PT Pertamina (Persero), mencatat dalam waktu satu dekade terakhir, Pertamina telah membangun 32 unit tanker di galangan dalam negeri, kemudian sejak 2010 - 2015, Pertamina telah membangun 18 unit tanker.
Saat ini Pertamina sedang membangun 10 unit tanker ukuran 17.500 ton, terdiri dua unit di PT PAL, dua unit di Anggrek Hitam, tiga unit di Multi Ocean Shipyard, tiga unit di PT Daya Radar Utama Lamongan.
Direktur Puskepi menambahkan, kapal-kapal terbesar yang bisa dibangun di galangan dalam negeri, order pertama kali selalu dari Pertamina. Untuk mendistribusikan BBM, Pertamina setidaknya memerlukan sekitar 180 tanker dan semua bendera merah putih.
[wid]