Aset para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indpnesia (BLBI) berserakan di Jakarta. Salah satunya aset Bank Harapan Sentosa (BHS).
Terkait dengan hal itu muncul desakan agar pemerintah mengejar aset tersebut. Desakan itu diapresiasi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan pemerintah pun diminta untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Pemerintah wajib menyita aset BLBI. Apalagi kasus ini belum kedaluwarsa," kata Taufik Kurniawan, kemarin (Senin, 22/6).
Waki Ketua Umum DPP PAN itu berharap agar Presiden Jokowi tidak alergi untuk penuntasan kasus BLBI yang merupakan kasus masa lalu.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, aset pengemplang dana BLBI, wajib hukumnya dikembalikan ke negara.
"Saya kira, Kemenkeu bersama Kejagung harus bekerjsama memburu harta para pengempalng BLBI. Termasuk aset-aset Hendra Rahardja dan kroninya di BHS Group," kata Uchok, Selasa (23/6).
Dikatakan Uchok, tidak tertutup kemungkinan para penikmat BLBI itu menyimpan asetnya di tanah air. Termasuk dugaan adanya saham BHS Grup di Pusat Grosir Cililitan (PGC) dan Mall Tebet Green. Apalagi, lanjutnyaa, Kejagung sendiri pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan BHS.
"Saya kira, pemerintah harus telusuri kembali masalah ini. Usut PGC dan Mall Tebet Green kalau perlu. Kasus pidana BLBI kan belum kadaluarsa, jika benar perusahaan itu penikmat duit BLBI lewat BHS, maka negara berhak menyitanya," tuturnya.
Sejatinya, Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat No Print 41/F.2/Fd.1/08 per 7 Agustus 2006 tentang perintah penyidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan BHS Bank. Termasuk dugaan penyimpanan aset senilai Rp 848 miliar oleh PT Wahyu Permata Jaya (PT WPJ) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Dalam hal ini, BHS Grup melalui PT WPJ (Wahyu Permata Jaya) memiliki saham terbesar di PGJ yakni 800 lembar saham. Selanjutnya, PT WPJ berubah menjadi PT WCS (Wahana Cipta Sejahtera) yang kemudian menjadi developer sekaligus pengelola PGC.
Selain PGC, PT WCS juga mengelola Mall Tebet Green yang berada di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan. Mall ini didirikan pada 2009 di atas tanah seluas 7.475 meterpersegi. Januari lalu, gedung ini disegel karena menunggak pajak senilai Rp 1,8 miliar.
"Ya, mungkin ini hanya salah satu. Jejak BLBI di lain tempat, tentunya masih banyak lagi. Pemerintah baiknya tidak tinggal diam," demikian Uchok.
[rus]