Berita

Gayus Lumbuun/net

Hukum

Gayus Lumbuun: KY dan MA Terus Usut Dinner Hakim Agung

SENIN, 22 JUNI 2015 | 15:43 WIB | LAPORAN:

. Internal Mahkamah Agung (MA) masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran etik Hakim Agung yang memenuhi undangan makan malam terdakwa korupsi Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng.

Tidak hanya sekali, tetapi lebih dari tiga kali pertemuan itu terjadi, bahkan pernah juga diwakili oleh kuasa hukum Sui Teng.

"Soal kasus Cahyadi Kumala itu masih dalam proses, itu masih diproses oleh internal Mahkamah Agung," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi wartawan beberapa saat lalu, Senin (22/6).


Selain internal MA yang menangani kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) juga masih menyelidiki kasus dugaan skandal pemulusan perkara dan dugaan pelanggaran etika oleh hakim agung tersebut.

"Masih juga ditangani KY. Tapi kalau MA ditangani di Kamar Pengawasan," tegas Gayus.

Belakangan ini, banyak pihak yang mendorong agar pengawas internal Mahkamah Agung lebih optimal dalam mengusutnya. Ini sebagai jawaban bila Mahkamah Agung menginginkan perubahan ke yang lebih transparan. Apalagi setelah ada preseden, hakim agung yang bertemu Cahyadi Kumala itu justru dipromosikan oleh Ketua MA, Hatta Ali.   

Sebagaiamana diketahui, pada perkara sendiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kwee Cahyadi yang juga merupakan Bos PT Bukit Jonggol Asri mengakui pernah mengadakan beberapa pertemuan di sebuah restoran dengan Hakim Agung Timur Manurung.

Meski saat itu statusnya sudah tersangka KPK, tapi dia membantah pertemuan untuk membahas perkaranya. Sementara Timur Manurung juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Namun dia pun berdalih seperti Cahyadi, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor berkata lain. Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan terbukti Cahyadi Kumala menyuap Rachmat Yasin ketika menjabat sebagai bupati Bogor dengan memberikan uang Rp 5 miliar dan merintangi penyidikan Yohan Yap.

Atas perbuatannya, Cahyadi divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu Cahyadi sebelumnya juga pernah diganjar sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketauan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Adapun skandal terakhir diduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya