Berita

Sutiyoso/net

Hukum

Kalau Penegak Hukum Konsekuen Sutiyoso Sudah Ditahan di Kasus Kudatuli

SENIN, 22 JUNI 2015 | 07:18 WIB | LAPORAN:

. Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) adalah pasal-pasal pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancanm dengan pidana penjara maksimum 7 tahun penjara.

"Jika saja Tim Tetap Penyidik Koneksitas konsekuen, tidak bertindak diskriminatif dan memegang teguh asas-asas hukum dan prinsip-prinsip negara hukum, maka pada saat ini pihak Polri dan Kejaksaan Agung seharusnya melakukan koordinasi untuk melakukan penahanan terhadap semua tersangka Kudatuli termasuk Sutiyoso untuk mempertanggungjawabkan sangkaan atas perbuatannya ke pengadilan," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada redaksi, Senin (22/6).

Menurut Petrus, pemerintahan Jokowi harus tegas dan mampu bersikap adil, apalagi saat ini Bareskrim Mabes Polri memiliki penyidik-penyidik handal yang mampu menangani Laporan masyarakat hanya dalam waktu satu minggu sudah berhasil menangkap dan menahan seseorang. Contoh kasus pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto yang begitu cepat proses hukumnya.


"Karena itu Komisi III DPR harus mendorong Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses pidana atas nama Sutiyoso dan kawan-kawan, untuk segera disidangkan agar segera tercapai kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.

Karena itu sesuai dengan hakekat dan prinsip negara hukum menurut UUD 1945, maka. Presiden Jokowi harus mendahulukan proses hukum pidana atas Sutiyoso dan lainnya, untuk mendapatkan kepastain hukum dan keadilan bagi para korban dan bagi pelakunya.

"Adalah sebuah kesalahan besar dan melanggar prinsip negara hukum dan HAM, apabila Presiden Jokowi mengabaikan proses hukum untuk menuntaskan kasus 27 Juli, kemudian mengusulkan Sutiyoso menjadi calon Kepala Badan Intelijen Negara dengan status Tersangka," jelas Petrus. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya