Berita

Sutiyoso/net

Hukum

Kalau Penegak Hukum Konsekuen Sutiyoso Sudah Ditahan di Kasus Kudatuli

SENIN, 22 JUNI 2015 | 07:18 WIB | LAPORAN:

. Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka kerusuhan 27 Juli (Kudatuli) adalah pasal-pasal pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancanm dengan pidana penjara maksimum 7 tahun penjara.

"Jika saja Tim Tetap Penyidik Koneksitas konsekuen, tidak bertindak diskriminatif dan memegang teguh asas-asas hukum dan prinsip-prinsip negara hukum, maka pada saat ini pihak Polri dan Kejaksaan Agung seharusnya melakukan koordinasi untuk melakukan penahanan terhadap semua tersangka Kudatuli termasuk Sutiyoso untuk mempertanggungjawabkan sangkaan atas perbuatannya ke pengadilan," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada redaksi, Senin (22/6).

Menurut Petrus, pemerintahan Jokowi harus tegas dan mampu bersikap adil, apalagi saat ini Bareskrim Mabes Polri memiliki penyidik-penyidik handal yang mampu menangani Laporan masyarakat hanya dalam waktu satu minggu sudah berhasil menangkap dan menahan seseorang. Contoh kasus pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto yang begitu cepat proses hukumnya.


"Karena itu Komisi III DPR harus mendorong Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses pidana atas nama Sutiyoso dan kawan-kawan, untuk segera disidangkan agar segera tercapai kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.

Karena itu sesuai dengan hakekat dan prinsip negara hukum menurut UUD 1945, maka. Presiden Jokowi harus mendahulukan proses hukum pidana atas Sutiyoso dan lainnya, untuk mendapatkan kepastain hukum dan keadilan bagi para korban dan bagi pelakunya.

"Adalah sebuah kesalahan besar dan melanggar prinsip negara hukum dan HAM, apabila Presiden Jokowi mengabaikan proses hukum untuk menuntaskan kasus 27 Juli, kemudian mengusulkan Sutiyoso menjadi calon Kepala Badan Intelijen Negara dengan status Tersangka," jelas Petrus. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya