Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan UU Perkawinan, PD Apresiasi

SABTU, 20 JUNI 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak soal batas usia minimal perkawainan bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan MK yang menolak menaikkan batas usia minimal dari 16 jadi 18 tahun diapresiasi.

"Tentunya harus dilihat dari aspek yuridis (hukum) dan aspek sosial. Alasan kuat MK mengapa batas umur tidak perlu dinaikkan dikarenakan UU tersebut masih relevan dengan kondisi masyarakat kita," jelas Jubir Partai Demokrat, Inggrid Kansil, dalam keterangannya (Sabtu, 20/6).

Sebab, belum ada jaminan bahwa jika batas umur dinaikan akan mengurangi tingkat perceraian. Namun, dia menambahkan, apa yang menjadi dalil MK tersebut dapat ditinjau kembali.


"Karena penambahan umur wanita untuk menikah yaitu 18 tahun memang tidak ada jaminan akan mengurangi angka perceraian. Namun dapat mencegah pernikahan anak, mencegah tingginya kematian Ibu melahirkan dikarenakan ketidaksiapan kehamilan, hingga melegalkan pernikahan paksa," ucapnya.

Oleh karena itu, kata mantan anggota DPR RI ini, kita harus melihat dari fakta sosial yang ada. Apalagi, kalau dilihat UU perkawinan itu sudah berusia 41 tahun. Usia yang cukup besar, dan perkembangan sosial budaya masyarakat selama kurun waktu 41 tahun sudah banyak pergeseran.

"Perdagangan anak semakin marak, online, nikah sirih online dan sebagainya. Itu kan jenis pernikahan-pernikahan, pernikahan paksa yang marak dilakukan oleh anak-anak yang belum paham namun dikarenakan sudah berusia 16 tahun maka dilegalkan jauh dari sentuhan hukum," imbuh istri mantan Menkon dan UKM ini.

Makanya, meskipun MK sudah menolak gugatan tersebut, ada baiknya Komisi VIII di DPR juga perlu mengkaji relevan atau tidaknya UU perkawinan yang sudah ada dengan perkembangan masyarakat, sosial budaya di Indonesia. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya