Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan UU Perkawinan, PD Apresiasi

SABTU, 20 JUNI 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak soal batas usia minimal perkawainan bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan MK yang menolak menaikkan batas usia minimal dari 16 jadi 18 tahun diapresiasi.

"Tentunya harus dilihat dari aspek yuridis (hukum) dan aspek sosial. Alasan kuat MK mengapa batas umur tidak perlu dinaikkan dikarenakan UU tersebut masih relevan dengan kondisi masyarakat kita," jelas Jubir Partai Demokrat, Inggrid Kansil, dalam keterangannya (Sabtu, 20/6).

Sebab, belum ada jaminan bahwa jika batas umur dinaikan akan mengurangi tingkat perceraian. Namun, dia menambahkan, apa yang menjadi dalil MK tersebut dapat ditinjau kembali.


"Karena penambahan umur wanita untuk menikah yaitu 18 tahun memang tidak ada jaminan akan mengurangi angka perceraian. Namun dapat mencegah pernikahan anak, mencegah tingginya kematian Ibu melahirkan dikarenakan ketidaksiapan kehamilan, hingga melegalkan pernikahan paksa," ucapnya.

Oleh karena itu, kata mantan anggota DPR RI ini, kita harus melihat dari fakta sosial yang ada. Apalagi, kalau dilihat UU perkawinan itu sudah berusia 41 tahun. Usia yang cukup besar, dan perkembangan sosial budaya masyarakat selama kurun waktu 41 tahun sudah banyak pergeseran.

"Perdagangan anak semakin marak, online, nikah sirih online dan sebagainya. Itu kan jenis pernikahan-pernikahan, pernikahan paksa yang marak dilakukan oleh anak-anak yang belum paham namun dikarenakan sudah berusia 16 tahun maka dilegalkan jauh dari sentuhan hukum," imbuh istri mantan Menkon dan UKM ini.

Makanya, meskipun MK sudah menolak gugatan tersebut, ada baiknya Komisi VIII di DPR juga perlu mengkaji relevan atau tidaknya UU perkawinan yang sudah ada dengan perkembangan masyarakat, sosial budaya di Indonesia. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya