Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan UU Perkawinan, PD Apresiasi

SABTU, 20 JUNI 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak soal batas usia minimal perkawainan bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan MK yang menolak menaikkan batas usia minimal dari 16 jadi 18 tahun diapresiasi.

"Tentunya harus dilihat dari aspek yuridis (hukum) dan aspek sosial. Alasan kuat MK mengapa batas umur tidak perlu dinaikkan dikarenakan UU tersebut masih relevan dengan kondisi masyarakat kita," jelas Jubir Partai Demokrat, Inggrid Kansil, dalam keterangannya (Sabtu, 20/6).

Sebab, belum ada jaminan bahwa jika batas umur dinaikan akan mengurangi tingkat perceraian. Namun, dia menambahkan, apa yang menjadi dalil MK tersebut dapat ditinjau kembali.


"Karena penambahan umur wanita untuk menikah yaitu 18 tahun memang tidak ada jaminan akan mengurangi angka perceraian. Namun dapat mencegah pernikahan anak, mencegah tingginya kematian Ibu melahirkan dikarenakan ketidaksiapan kehamilan, hingga melegalkan pernikahan paksa," ucapnya.

Oleh karena itu, kata mantan anggota DPR RI ini, kita harus melihat dari fakta sosial yang ada. Apalagi, kalau dilihat UU perkawinan itu sudah berusia 41 tahun. Usia yang cukup besar, dan perkembangan sosial budaya masyarakat selama kurun waktu 41 tahun sudah banyak pergeseran.

"Perdagangan anak semakin marak, online, nikah sirih online dan sebagainya. Itu kan jenis pernikahan-pernikahan, pernikahan paksa yang marak dilakukan oleh anak-anak yang belum paham namun dikarenakan sudah berusia 16 tahun maka dilegalkan jauh dari sentuhan hukum," imbuh istri mantan Menkon dan UKM ini.

Makanya, meskipun MK sudah menolak gugatan tersebut, ada baiknya Komisi VIII di DPR juga perlu mengkaji relevan atau tidaknya UU perkawinan yang sudah ada dengan perkembangan masyarakat, sosial budaya di Indonesia. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya