Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan UU Perkawinan, PD Apresiasi

SABTU, 20 JUNI 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak soal batas usia minimal perkawainan bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan MK yang menolak menaikkan batas usia minimal dari 16 jadi 18 tahun diapresiasi.

"Tentunya harus dilihat dari aspek yuridis (hukum) dan aspek sosial. Alasan kuat MK mengapa batas umur tidak perlu dinaikkan dikarenakan UU tersebut masih relevan dengan kondisi masyarakat kita," jelas Jubir Partai Demokrat, Inggrid Kansil, dalam keterangannya (Sabtu, 20/6).

Sebab, belum ada jaminan bahwa jika batas umur dinaikan akan mengurangi tingkat perceraian. Namun, dia menambahkan, apa yang menjadi dalil MK tersebut dapat ditinjau kembali.

"Karena penambahan umur wanita untuk menikah yaitu 18 tahun memang tidak ada jaminan akan mengurangi angka perceraian. Namun dapat mencegah pernikahan anak, mencegah tingginya kematian Ibu melahirkan dikarenakan ketidaksiapan kehamilan, hingga melegalkan pernikahan paksa," ucapnya.

Oleh karena itu, kata mantan anggota DPR RI ini, kita harus melihat dari fakta sosial yang ada. Apalagi, kalau dilihat UU perkawinan itu sudah berusia 41 tahun. Usia yang cukup besar, dan perkembangan sosial budaya masyarakat selama kurun waktu 41 tahun sudah banyak pergeseran.

"Perdagangan anak semakin marak, online, nikah sirih online dan sebagainya. Itu kan jenis pernikahan-pernikahan, pernikahan paksa yang marak dilakukan oleh anak-anak yang belum paham namun dikarenakan sudah berusia 16 tahun maka dilegalkan jauh dari sentuhan hukum," imbuh istri mantan Menkon dan UKM ini.

Makanya, meskipun MK sudah menolak gugatan tersebut, ada baiknya Komisi VIII di DPR juga perlu mengkaji relevan atau tidaknya UU perkawinan yang sudah ada dengan perkembangan masyarakat, sosial budaya di Indonesia. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Update Kondisi Terkini Prajurit TNI Terkena Serangan Israel di Lebanon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:10

Senator Aanya Buka-bukaan soal Interupsi Komeng di Paripurna DPD

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:08

Main dalam "In the Name of Justice", Steven Seagal Nyatakan Siap Mati Demi Rusia

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:02

Jelang Peresmian, Amanah Dorong Siswa jadi Agen Perubahan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:54

Industri Manufaktur Indonesia Raup Kesepakatan Bisnis Senilai Lebih dari 10 Juta Dolar AS di MWO

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:48

KTT ASEAN-India, Airlangga: Investasi India Konkret

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Melejit di Akhir Pekan, Satu Gram Nyaris Tembus Rp1,5 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:15

Berembus Demo 20 Oktober, Pengamat: Transisi Harus Tetap Mulus

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:06

Buyer dari 13 Negara Tandatangani Kontrak Kerja Sama Senilai Rp13 Triliun di TEI 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:55

Bursa Saham AS Menghijau, Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:46

Selengkapnya