Berita

Hukum

MK Tolak Gugatan UU Perkawinan, PD Apresiasi

SABTU, 20 JUNI 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak soal batas usia minimal perkawainan bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keputusan MK yang menolak menaikkan batas usia minimal dari 16 jadi 18 tahun diapresiasi.

"Tentunya harus dilihat dari aspek yuridis (hukum) dan aspek sosial. Alasan kuat MK mengapa batas umur tidak perlu dinaikkan dikarenakan UU tersebut masih relevan dengan kondisi masyarakat kita," jelas Jubir Partai Demokrat, Inggrid Kansil, dalam keterangannya (Sabtu, 20/6).

Sebab, belum ada jaminan bahwa jika batas umur dinaikan akan mengurangi tingkat perceraian. Namun, dia menambahkan, apa yang menjadi dalil MK tersebut dapat ditinjau kembali.


"Karena penambahan umur wanita untuk menikah yaitu 18 tahun memang tidak ada jaminan akan mengurangi angka perceraian. Namun dapat mencegah pernikahan anak, mencegah tingginya kematian Ibu melahirkan dikarenakan ketidaksiapan kehamilan, hingga melegalkan pernikahan paksa," ucapnya.

Oleh karena itu, kata mantan anggota DPR RI ini, kita harus melihat dari fakta sosial yang ada. Apalagi, kalau dilihat UU perkawinan itu sudah berusia 41 tahun. Usia yang cukup besar, dan perkembangan sosial budaya masyarakat selama kurun waktu 41 tahun sudah banyak pergeseran.

"Perdagangan anak semakin marak, online, nikah sirih online dan sebagainya. Itu kan jenis pernikahan-pernikahan, pernikahan paksa yang marak dilakukan oleh anak-anak yang belum paham namun dikarenakan sudah berusia 16 tahun maka dilegalkan jauh dari sentuhan hukum," imbuh istri mantan Menkon dan UKM ini.

Makanya, meskipun MK sudah menolak gugatan tersebut, ada baiknya Komisi VIII di DPR juga perlu mengkaji relevan atau tidaknya UU perkawinan yang sudah ada dengan perkembangan masyarakat, sosial budaya di Indonesia. [zul]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya