Berita

Hukum

Banding Ditolak, Hak Politik Romi Herton dan Istrinya juga Dicabut

SABTU, 20 JUNI 2015 | 15:18 WIB | LAPORAN:

. Upaya hukum banding terdakwa kasus suap sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang pada 2013 di Mahkamah Konstitusi, Romi Herton, dan istrinya, Masyito ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, mengatakan hukuman Romi justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara, sementara Masyito diganjar lima tahun bui. Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo, Kamis (18/6) lalu.

"Pidana denda keduanya tetap Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka mesti diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," jelas Hatta melalui pesan singlat, Sabtu (20/6).


Selain itu, Romi dan Masyito juga diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun.

"Hukuman ini lebih berat 1 tahun daripada tingkat pertama. Pada tingkat pertama juga tidak ada hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih," tulis Hatta.

Seperti diketahui, awal Maret lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun buat Romi. Sementara Masyito dihadiahi hukuman empat tahun bui.

Namun, saat itu majelis menolak tuntutan jaksa ihwal pencabutan hak politik kepada Romi dan Masyito. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam politik merupakan hak yang melekat pada warga negara sehingga tak bisa dicabut.

Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap bekas Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar, senilai Rp 11,3 miliar dan USD 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Mereka menuntut Romi dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan Masyitoh selama enam tahun penjara. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya