Berita

Hukum

Banding Ditolak, Hak Politik Romi Herton dan Istrinya juga Dicabut

SABTU, 20 JUNI 2015 | 15:18 WIB | LAPORAN:

. Upaya hukum banding terdakwa kasus suap sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang pada 2013 di Mahkamah Konstitusi, Romi Herton, dan istrinya, Masyito ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, mengatakan hukuman Romi justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara, sementara Masyito diganjar lima tahun bui. Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo, Kamis (18/6) lalu.

"Pidana denda keduanya tetap Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka mesti diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," jelas Hatta melalui pesan singlat, Sabtu (20/6).


Selain itu, Romi dan Masyito juga diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun.

"Hukuman ini lebih berat 1 tahun daripada tingkat pertama. Pada tingkat pertama juga tidak ada hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih," tulis Hatta.

Seperti diketahui, awal Maret lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun buat Romi. Sementara Masyito dihadiahi hukuman empat tahun bui.

Namun, saat itu majelis menolak tuntutan jaksa ihwal pencabutan hak politik kepada Romi dan Masyito. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam politik merupakan hak yang melekat pada warga negara sehingga tak bisa dicabut.

Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap bekas Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar, senilai Rp 11,3 miliar dan USD 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Mereka menuntut Romi dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan Masyitoh selama enam tahun penjara. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya