Berita

Hukum

Kubu Pemred Sinar Harapan Puas Pelaku Divonis Dua Bulan

JUMAT, 19 JUNI 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN:

RMOL. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Sinar Harapan, Norman Meoko, Web Warouw (mantan wartawan Sinar Harapan), divonis dua bulan pejara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat.

"Menurut kami hukuman itu sudah cukup memberikan efek jera terhadap terdakwa Web meski dua bulan dipenjara," kata pengacara Perusahaan Penerbit Sinar Harapan Yogi Wibowo, saat berbincang dengan rekan media, Jumat (19/6).

Yogi tetap mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap Web karena Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan rata-rata vonisnya dua hingga empat bulan penjara.


Yogi menuturkan vonis hakim terhadap Web setengah hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni empat bulan penjara. Namun, hukuman terhadap Web dinilai sudah sepadan, terlebih korban Norman tidak mengalami cacat secara fisik.

Dia berharap, putusan hakim itu tidak terulang kembali kejadian main hakim sendiri dengan mengedepankan adu fisik.

"Ini preseden baik buat Sinar Harapan supaya kedepan tidak terulang kembali kasus seperti ini," tutur Yogi.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Arif Waluyo menyatakan Web Warouw terbukti bersalah secara meyakinkan dan terkena Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2014 berawal saat Pemimpin Redaksi Sinar Harapan Norman Meoko dipukul karyawan bernama Web Warouw di ruang kerjanya.

Sementara itu, Web menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Bahkan Web mengaku siap menghadapi putusan banding jika memperberat hukumannya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya