Berita

Hukum

Kubu Pemred Sinar Harapan Puas Pelaku Divonis Dua Bulan

JUMAT, 19 JUNI 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN:

RMOL. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Sinar Harapan, Norman Meoko, Web Warouw (mantan wartawan Sinar Harapan), divonis dua bulan pejara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat.

"Menurut kami hukuman itu sudah cukup memberikan efek jera terhadap terdakwa Web meski dua bulan dipenjara," kata pengacara Perusahaan Penerbit Sinar Harapan Yogi Wibowo, saat berbincang dengan rekan media, Jumat (19/6).

Yogi tetap mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap Web karena Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan rata-rata vonisnya dua hingga empat bulan penjara.


Yogi menuturkan vonis hakim terhadap Web setengah hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni empat bulan penjara. Namun, hukuman terhadap Web dinilai sudah sepadan, terlebih korban Norman tidak mengalami cacat secara fisik.

Dia berharap, putusan hakim itu tidak terulang kembali kejadian main hakim sendiri dengan mengedepankan adu fisik.

"Ini preseden baik buat Sinar Harapan supaya kedepan tidak terulang kembali kasus seperti ini," tutur Yogi.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Arif Waluyo menyatakan Web Warouw terbukti bersalah secara meyakinkan dan terkena Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2014 berawal saat Pemimpin Redaksi Sinar Harapan Norman Meoko dipukul karyawan bernama Web Warouw di ruang kerjanya.

Sementara itu, Web menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Bahkan Web mengaku siap menghadapi putusan banding jika memperberat hukumannya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya