Berita

Hukum

Suroso Didakwa Terima Suap 190 Ribu Dolar AS

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 16:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan tindakan melanggar hukum,yakni menerima hadiah atau janji secara berlanjut dari sejumlah pihak.

Jaksa Sugeng yang bertindak membacakan surat dakwaan mengatakan, hadiah atau janji diterima dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim; Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), David P Turner; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Paul Jennings; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerissonn; Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of OCTEL, Miltos Papachristos serta Direktur PT Sl, Muhammad Syakir.

"Berupa uang sejumlah USD 190,000 dan fasilitas menginap dihotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris," terang Jaksa Sugeng dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6).


Jaksa melanjutkan, diduga pemberian hadiah atau untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL (Tetraethyl Lead) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di lndonesia," ungkap Jaksa.

Jaksa menuturkan, Suroso sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah pengadaan TEL (Tetraethyl Lead) untuk dipergunakan pada kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menggunakan dakwaannya bersifat alternatif, sehingga menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubuh dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya