Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dua Tersangka Kondensat Janji Buka-bukaan

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

. Dua tersangka kasus dugaan korupsi melalui penjualan kondensat, Raden Priyono dan Djoko Harsono dicecar penyidik Bareskrim Polri soal ikhwal terjadinya korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu dalam pemeriksaan perdananya, Kamis (18/6).

"Pertanyaan yang ditujukan kepada kedua tersangka ini adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus korupsi pasal 2 dan 3. Dan tentu ditambah juga dengan tuduhan TPPU dan pasal pasal yang berkaitan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, di kantornya, sesaat tadi.

Victor mengatakan, hasil pemeriksaan perdana kedua bekas pejabat BP Migas (sekarang SKK Migas) itu saat ini tengah didalami oleh penyidik. Soal materi, dia mengaku belum diinformasikan.


"Hasil belum diketahui, nanti baru sama-sama kita ketahui," terangnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tadi itu, menurut Victor, kedua tersangka sangat kooperatif kepada penyidik.

"Pemeriksaan jam 10 jam 9 udah datang dan sudah juga mengatakan akan membuka semua dan tidak akan ada yang ditutupi," sambungnya.

Soal peranan kedua tersangka, Victor bilang, menandatangani surat izin kepada TPPI, sementara perjanjian kontrak belum ada.

"Sehingga sebenarnya itu melanggar dan juga RP memberikan ijin dan setahun kemudian menerbitkan surat kontrak kerja yang tidak betul karna tidak ada tim penunjuk dan tidak ada analisa kemampuan dari TPPI. Ada beberapa aturan mereka sendiri yang buat, yaitu di keputusan nomor 20 dan 24," jelasnya.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Polisi juga menyangka PT TPPI melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena sakit di Singapura. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya