Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dua Tersangka Kondensat Janji Buka-bukaan

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

. Dua tersangka kasus dugaan korupsi melalui penjualan kondensat, Raden Priyono dan Djoko Harsono dicecar penyidik Bareskrim Polri soal ikhwal terjadinya korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu dalam pemeriksaan perdananya, Kamis (18/6).

"Pertanyaan yang ditujukan kepada kedua tersangka ini adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus korupsi pasal 2 dan 3. Dan tentu ditambah juga dengan tuduhan TPPU dan pasal pasal yang berkaitan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, di kantornya, sesaat tadi.

Victor mengatakan, hasil pemeriksaan perdana kedua bekas pejabat BP Migas (sekarang SKK Migas) itu saat ini tengah didalami oleh penyidik. Soal materi, dia mengaku belum diinformasikan.


"Hasil belum diketahui, nanti baru sama-sama kita ketahui," terangnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi tadi itu, menurut Victor, kedua tersangka sangat kooperatif kepada penyidik.

"Pemeriksaan jam 10 jam 9 udah datang dan sudah juga mengatakan akan membuka semua dan tidak akan ada yang ditutupi," sambungnya.

Soal peranan kedua tersangka, Victor bilang, menandatangani surat izin kepada TPPI, sementara perjanjian kontrak belum ada.

"Sehingga sebenarnya itu melanggar dan juga RP memberikan ijin dan setahun kemudian menerbitkan surat kontrak kerja yang tidak betul karna tidak ada tim penunjuk dan tidak ada analisa kemampuan dari TPPI. Ada beberapa aturan mereka sendiri yang buat, yaitu di keputusan nomor 20 dan 24," jelasnya.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Polisi juga menyangka PT TPPI melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena sakit di Singapura. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya