Berita

Hukum

Ini Kesalahan Raden Priyono di Korupsi Kondensat Versi Polisi

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 15:29 WIB | LAPORAN:

. Mantan kepala BP Migas Raden Priyono (RP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi melalui penjualan kondensat ke PT TPPI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu terkait dengan perannya dalam pemberian izin kepada TPPI dan pemberian Kontrak.

"RP memberikan ijin dan setahun kemudian menerbitkan surat kontrak kerja"ungkap viktor ditemui di Mabes Polri, Kamis (18/6).


RP sendiri pagi tadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut Victor, kesalahan terbesar RP dalam penerbitan izin dan pembuatan kontrak adalah dengan alasan aturan dibuat sendiri, yaitu peraturan nomor 20 dan 24 serta surat kontrak kerja yang dianggap keliru karena tidak adanya tim penunjuk dan kemampuan analisa dari TPPI yang menjadi kebocoran dalam surat kontrak kerja itu.

Viktor menegaskan, pengawasan yang serius akan diberikan terhadap BP Migas yang dimulai dari penyidikan tahap pertama yang sedang berlangsung. Tujuannya agar memberi pelajaran bagi BP Migas agar tidak mengulangi kejadian yang sama.

"Kita akan bertekad membersihkan itu karena BP Migas memberikan masukan yang sangat signifikan bagi negara untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya