. Mantan kepala BP Migas Raden Priyono (RP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi melalui penjualan kondensat ke PT TPPI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu terkait dengan perannya dalam pemberian izin kepada TPPI dan pemberian Kontrak.
"RP memberikan ijin dan setahun kemudian menerbitkan surat kontrak kerja"ungkap viktor ditemui di Mabes Polri, Kamis (18/6).
RP sendiri pagi tadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut Victor, kesalahan terbesar RP dalam penerbitan izin dan pembuatan kontrak adalah dengan alasan aturan dibuat sendiri, yaitu peraturan nomor 20 dan 24 serta surat kontrak kerja yang dianggap keliru karena tidak adanya tim penunjuk dan kemampuan analisa dari TPPI yang menjadi kebocoran dalam surat kontrak kerja itu.
Viktor menegaskan, pengawasan yang serius akan diberikan terhadap BP Migas yang dimulai dari penyidikan tahap pertama yang sedang berlangsung. Tujuannya agar memberi pelajaran bagi BP Migas agar tidak mengulangi kejadian yang sama.
"Kita akan bertekad membersihkan itu karena BP Migas memberikan masukan yang sangat signifikan bagi negara untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
[sam]