Semua warga negara Indonesia (WNI) berhak dan boleh mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), asalkan tak lagi aktif dalam suatu institusi.
Begitu ditegaskan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 18/6).
"Menurut saya setiap warga negara Indonesia semua punya hak yang sama termasuk mendaftar capim KPK," ujarnya.
Johan juga tidak mempermasalahkan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang merekomendasikan mantan calon gubernur DKI Jakarta, Mayjen Purn Hendardji Soepandji untuk maju mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Dengan catatan, calon yang mendaftar sudah tak lagi aktif di TNI dan mencalonkan diri atas nama perseorangan.
"Boleh saja Panglima mengendorse seseorang, tapi kan tergantung yang melamar, mau nggak diendorse. Yang penting sudah tak lagi aktif di institusinya. Tapi kalau mendaftarnya kan perorangan bukan institusi," lanjut Johan.
Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko sebelumnya merekomendasikan nama Hendardji Soepandji sebagai capim KPK. Menurut Panglima, Hendardji punya prestasi gemilang sewaktu menjadi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) pada 2006-2007.
"Sementara ini menurut pengamatan dari saya Pak Hendardji cukup memenuhi. Pengalaman empiriknya pada saat mengelola jadi Danpuspom, ada persoalan konektivitas dia tangani dengan baik," jelasnya di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (17/6)
Lanjut Moeldoko, capim KPK dari kalangan militer bukanlah suatu hal baru. Menurut dia, siapapun dapat menjadi capim KPK selama itu memiliki kapasitas dan niat untuk memberantas korupsi.
"Sebenarnya bukan TNI, hanya mantan Prajurit TNI yang menurut kami siapapun dari beliau-beliau senior kami memiliki background, kapasitas untuk itu tidak ada salahnya. Panglima TNI memberi rekomendasi. Kami punya keyakinan beliau bisa," tuturnya.
[wid]