Berita

ilustrasi/net

KONTROVERSI HUKUMAN MATI

PBHI Mau Adukan Kasus Tuti dan Jumaidah ke Komnas Perempuan

KAMIS, 18 JUNI 2015 | 06:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Upaya negara untuk menjatuhkan hukuman mati secara "asal-asalan" berpotensi terjadi kembali.

"Kini, negara mau memaksakan diri menghukum mati Tuti Herawati dan Jumaidah, yang dituntut hukuman mati oleh negara karena dianggap terlibat dalam perantara jual beli narkotika golongan I," kata Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 18/6).

Totok menjelaskan, fakta di persidangan sebenarnya terbukti bahwa Tuti Herawati adalah korban penipuan dari para bandar narkotika. Para bandar tersebut mendekati para perempuan yang dengan modus dipacari, dihamili dan diberikan janji untuk dinikahi.


"Pada posisi korban sudah dihamili, korban dibujuk untuk membantu usaha dani untuk mengambil sampel baju perempuan dan tas tangan perempuan pada koleganya Cina," ungkap Totok.

Kemudian, Totok melanjutkan, Tutimengajak Jumaidah, dan pada saat barang sudah diterima, mereka sudah melakukan pengecekan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Pada saat mendarat di bandara Adi Sucipto, petugas imigrasi kemudian mencurigai koper yang berisi barang sample, setelah diteliti secara cermat dan dilakukan penyobekan pada dinding tas ditemukan paket-paket kecil shabu.

Menurut Totok, modus untuk menipu dan menjebak perempuan untuk mengambil paket yang tanpa mereka ketahui dan sadari paket tersebut sudah didesain sedemikian rupa, sering terjadi dan seperti yang dialamai oleh korban-korban dari perdagangan gelap narkotika.

"Negara tidak dapat membuktikan adanya niat mereka untuk sengaja membawa narkotika serta tidak mau mempertimbangkan posisi korban sebagai kelompok yang rentan, berdasarkan hal tersebut  PBHI Yogyakarta selaku kuasa hukum Tuti Herawati dan Jumaidah yang dituntut mati oleh negara, berencana akan mengajukan pengaduan ke Komnas Peremuan," demikian Totok. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya