. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dirinya 14 tahun penjara tidak memiliki rasa keadilan.
Anas meyakini, majelis kasasi yang diketuai hakim Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Krisna Harahap dan MS. Lumme belum membaca lengkap berkas perkara saat memutus kasasi yang diajukannya.
"Poin saya adalah kalau Artidjo, pak Krisna dan Lumme membaca berkas perkara secara lengkap dan benar saya yakin putusannya adil," kata Anas di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/6).
Dia menilai, saat memutus kasasi yang diajukannya, hakim Artidjo tidak memiliki integritas. Bahkan, putusan tersebut catat keadilan.
"Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa pak Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personal yang tinggi, tapi putusannya dalam hal kasus saya itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa, karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan putusannya. Secara personal punya integritas tinggi tetapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," jelas Anas.
Untuk itu, Anas memastikan terus melakukan perlawanan atas vonis kasasi MA. Salah satunya dengan menempuh upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK. Fasilitas hukum akhirat tentu tidak didiskusikan di sini," tegas komandan Perhimpunan Persatuan Indonesia (PPI) itu.
Mulai hari ini, Anas menjalani masa hukuman 14 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. KPK memindahkan Anas ke lapas yang pernah dihuni Proklamator Soekarno itu setelah upaya kasasinya ditolak MA.
[sam]