Berita

Hukum

Anas Tetap Kibarkan Bendera Perlawanan ke Hakim Artidjo

RABU, 17 JUNI 2015 | 20:54 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dirinya 14 tahun penjara tidak memiliki rasa keadilan.

Anas meyakini, majelis kasasi yang diketuai hakim Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Krisna Harahap dan MS. Lumme belum membaca lengkap berkas perkara saat memutus kasasi yang diajukannya.

"Poin saya adalah kalau Artidjo, pak Krisna dan Lumme membaca berkas perkara secara lengkap dan benar saya yakin putusannya adil," kata Anas di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/6).


Dia menilai, saat memutus kasasi yang diajukannya, hakim Artidjo tidak memiliki integritas. Bahkan, putusan tersebut catat keadilan.

"Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa pak Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personal yang tinggi, tapi putusannya dalam hal kasus saya itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa, karena melukai rasa keadilan, cacat keadilan putusannya. Secara personal punya integritas tinggi tetapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," jelas Anas.

Untuk itu, Anas memastikan terus melakukan perlawanan atas vonis kasasi MA. Salah satunya dengan menempuh upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK. Fasilitas hukum akhirat tentu tidak didiskusikan di sini," tegas komandan Perhimpunan Persatuan Indonesia (PPI) itu.

Mulai hari ini, Anas menjalani masa hukuman 14 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. KPK memindahkan Anas ke lapas yang pernah dihuni Proklamator Soekarno itu setelah upaya kasasinya ditolak MA. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya