Berita

Ilham Arief Sirajuddin/net

Hukum

Mantan Walkot Makassar Kembali Gugat Praperadilan

RABU, 17 JUNI 2015 | 13:52 WIB | LAPORAN:

. Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang difaftarkan Selasa kemarin (16/6) merupakan yang kedua kalinya setelah dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Tapi belum ada penunjukkan hakimnya," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6).


Terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji mengaku tidak mempermasalahkan upaya Ilham Arief yang kembali menggugat praperadilan. Sebab, langkah tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.

"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuka sprindik lagi," jelasnya.

Menurut Indriyanto, praperadilan sama sekali tidak menghambat proses penyidikan perkara yang menjerat Ilham.

"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," terangnya.

Pada 10 Juni 2015 lalu, KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah gugatan Ilham Arief dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel. Dalam putusannya hakim menyebut penetapan tersangka Ilham Arief oleh KPK tidak sah. Pasalnya, KPK dianggap belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya