Berita

Ilham Arief Sirajuddin/net

Hukum

Mantan Walkot Makassar Kembali Gugat Praperadilan

RABU, 17 JUNI 2015 | 13:52 WIB | LAPORAN:

. Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang difaftarkan Selasa kemarin (16/6) merupakan yang kedua kalinya setelah dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Tapi belum ada penunjukkan hakimnya," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6).


Terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji mengaku tidak mempermasalahkan upaya Ilham Arief yang kembali menggugat praperadilan. Sebab, langkah tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.

"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuka sprindik lagi," jelasnya.

Menurut Indriyanto, praperadilan sama sekali tidak menghambat proses penyidikan perkara yang menjerat Ilham.

"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," terangnya.

Pada 10 Juni 2015 lalu, KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah gugatan Ilham Arief dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di PN Jaksel. Dalam putusannya hakim menyebut penetapan tersangka Ilham Arief oleh KPK tidak sah. Pasalnya, KPK dianggap belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya