Saat ini bangsa Indonesia tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sebagai imbas dari sentiment ekonomi global, dan faktor dalam negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi kuartal I-2015 sebesar 4,71 persen, melambat dibanding pertumbuhan ekonomi pada periode sama tahun lalu yang mencapai 5,14 persen.
Begitu bunyi pidato Ketua Umum Golkar versi Munas Riau dan Bali, Aburizal Bakrie‎ dalam FGD bertajuk "Urgensi UU Penjaminan dalam Peningkatan Kesejahteraan UMKM di Indonesia" di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 17/6).
Ical mengatakan bahwa kondisi tersebut diperparah dengan melambungnya harga-harga bahan pokok yang tidak terkendali pasca dicabutnya subsidi BBM, serta terus melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika.
"Hal ini semakin menggerus daya beli masyarakat dan menyebabkan para pelaku usaha mengalami kesulitan menentukan arah usahanya secara pasti. Situasi tersebut menjadi sinyalemen bahwasannya krisis ekonomi sudah berada di depan mata kita," ujarnya.
Ical melanjutkan, di saat sektor-sektor usaha besar bertumbangan terkena dampak krisis, BUMN dan UMKMK justru bisa bertahan dan mampu menjadi tumpuan perekonomian nasional di saat itu.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 58 juta unit UMKMK di Indonesia. Sektor tersebut menyerap 97,3 persen tenaga kerja di Indonesia, dan menyumbang 59,08 persen PDB nasional. Besarnya kontribusi tersebut belum sepadan dengan keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKMK.
Saat ini hanya baru sekitar 39,18 persen atau sekitar 22,15 juta unit saja yang sudah memanfaatkan akses perbankan. Rasio penyaluran kredit UMKMK terhadap total kredit di Indonesia per 31 desember 2014, tercatat hanya 18,7 persen. Posisi Outstanding Kredit UMKMK hanya sebesar Rp. 707 T dari total Outstanding Kredit nasional yang berjumlah Rp. 3.779 T.
"Di mata perbankan dan lembaga keuangan, sesungguhnya UMKM merupakan pasar kredit yang prospektif. Namun, meskipun mereka memiliki usaha produktif dan prospektif secara ekonomi (feasible), akan tetapi pemenuhan agunan masih menjadi kendala, sehingga UMKMK dinilai belum layak kredit (not bankable) oleh pihak perbankan. Karena itu, kehadiran regulasi yang memberikan jaminan terhadap kredit yang disalurkan pada UMKM, diyakini dapat mengurangi keraguan perbankan untuk menyalurkan kredit pada UMKM," sambungnya.
Inisiatif RUU penjaminan, lanjutnya, lahir dari sebuah keprihatinan Fraksi Partai Golkar terhadap nasib UMKMK di negeri ini. Meskipun berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, saat ini payung hukum yang mendukung perkembangan UMKMK masih belum memadai. Diharapkan UU Penjaminan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan di kegiatan penjaminan, dapat mendorong inklusifitas keuangan, literasi, dan edukasi keuangan.
"Fraksi Partai Golkar berupaya untuk melakukan penguatan terhadap program penjaminan kredit UMKM, melalui RUU Penjaminan. Terlebih UMKM adalah usaha yang padat karya dan berbasis sumberdaya lokal," tandasnya.
[wid]