Hingga kini, penyidik Bareskim Polri sudah memeriksa 45 saksi ditambah denga satu orang ahli dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas dan Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada kurun waktu 2009-2010.
Selanjutnya, penyidik Bareskim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang Tipikor dan ahli perusahaan untuk mematangkan penyidikan.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/6).
"Kemarin saya berkoordinasi dengan BPK untuk menjelaskan mereka bagaimana posisi kasus ini, kaitannya dengan penentuan kerugian negara," ujarnya.
Dari pendapat awal BPK, beber Viktor, terjadi
total lose dalam kasus ini, bukan
potensial lose. Hal ini terjadi karena sejak awal diadakan
lifting tidak ada kontrak kerja padahal kontrak ini, sesuai UU Migas, adalah payung yang memayungi negara dengan kontraktor soal kondensat jatah negara.
"Andai kata terjadi perselisihan antara negara dengan kontraktor maka itu diatur dalam kontrak. Sekarang
liftingnya sudah tapi kontraknya tidak ada. Berarti ini
kan sudah salah dan sampai ke belakang juga salah. Maka BPK bilang ini total lost," tegas Vicktor.
Disinggung soal aliran dana, menurut Viktor sampai saat ini masih dalam bentuk transaksi dolar ke rupiah. Juga terdapat transaksi antar orang-orang TPPI itu sendiri.
"Ada berkisar 19 rekening," sebutnya.
[wid]