Sudah saatnya para penegak hukum di Indonesia memiliki pola pikir In Rem (hak kepemilikan) dalam penegakan hukum kejahatan yang berorientasi pada harta atau aset.
Jika pola pikir ini diimplementasikan maka pidana finansial atau denda yang diterapkan dapat berorientasi pada value of money.
Demikian dikatakan Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno di Jakarta, Selasa (16/6).
"Jika menggunakan prinsip in personam seperti yang diterapkan oleh KUHAP, maka aset yang dapat disita adalah yang terkait dan dihasilkan oleh tindak pidana pelaku saja. Prinsip value of money tidak dapat diterapkan," imbuhnya.‎
Chuck mencontohkan jika sistem pemulihan aset diterapkan dalam kejahatan narkotika, langkah ini akan lebih memberi efek jera pada para pelaku kejahatan ketimbang hukuman mati.
Dia mencontohkan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Amerika Serikat dan Eropa. Di sana pemulihan aset dari kejahatan narkotika yang nilainya sangat besar berhasil dilakukan karena menerapkan sistem pemulihan aset.
"Aset narkotika itu melibatkan para bandar sampai kartel dan besarannya sangat luar biasa. Hampir 50-65% aset kejahatan dunia itu berasal dari kejahatan narkotika," katanya.
[dem]