Berita

jero wacik/net

Hukum

KPK Garap Mantan Anak Buah Jero Wacik

SELASA, 16 JUNI 2015 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan politisi senior Partai Demokrat Jero Wacik.

Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mantan anak buah Jero kala dirinya menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik memanggil mantan Kabiro Umum Setjen ESDM Arif Indarto.


"Akan diperiksa untuk tersangka JW (jero Wacik)," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6).

Priharsa menambahkan, Arif Indarto yang juga mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan dimintai keterangan soal tindak pidana pemerasan yang dilakukan Jero Wacik ketika aktif memimpin lembaga itu di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tindak pidana pemerasan Kementerian ESDM," imbuhnya.

Jero Wacik sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK pada 3 September 2014 dan resmi ditahan sejak 5 Mei 2015 atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu diduga berhasil mengantongi dana hingga Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan selama menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.

Dia dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat dia menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.

Di kasus ini, Jero Wacik dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya