Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI akhirnya pada Senin (15/6) kemarin, melayangkan surat protes ke Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai kepala Badan Intelejen Negara.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kembali menegaskan alasan pihaknya melayangkan protes keras itu karena status Sutiyoso masih tersangka dalam kasus penyerbuan, pengrusakan, pembakaran kantor PDI di Jalan Diponegoro No. 58, Jakarta Pusat. Sejumlah anggota pendukung PDI pro Megawati Soekarnoputri dalam penyerbuan itu seperti diketahui mengalami penganiayaan.
Hingga kini penyidikannya sudah memasuki usia 18 tahun di tangan Tim Penyidik Tetap Koneksitas dan Bareskim Polri, terhitung sejak TPDI melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi nomor Pol. : LP/1939/K/VII/1996/Satgas Ops "C", tanggal 7 Agustus 1996, atas nama pelapor Alexander Litaay.
Ulas Petrus, tepatnya pada tahun 2000, Presiden Gus Dur secara tegas dan terbuka memerintahkan Kapolri Jenderal Rusdi Harjo agar penyidikan dan penyidikan kasus 27 Juli dibuka kembali dan dilanjutkan sekaligus dibentuk Tim Koneksitas Tetap Koneksitas. Pembentukan tim tersebut didasari Surat Presiden Republik Indonesia Nomor : R-44/PRES/VII/2000, tanggal 18 Juli 2000. Serta Surat perintah Jaksa Agung RI Nomor : PRINT 067/JA/07/2000, tanggal 26 Juli 2000.
"Saat itu telah diperiksa saksi-saksi sebanyak 161 orang, masing-masing saksi pihak sipil, sebanyak 90 orang, saksi pihak TNI sebanyak 29 orang dan saksi dari Polri sebanyak 29 orang," papar Petrus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).
Namun, masih kata Petrus, pasca Presiden Gus Dur dilengserkan dan Megawati menjadi Presiden RI, proses hukum dan perkara tindak pidana yang ditangani oleh Bareskim Polri dan Tim Penyidik Tetap Koneksitas tidak lagi berjalan, kecuali hanya menetapkan Soerjadi, Letjen Purn TNI Sutiyoso dkk sebagai tersangka 27 Juli. Sementara proses penuntutannya hingga saat ini tidak berjalan tanpa alasan yang jelas.
Lebih lanjut Petrus menyebutkan, khusus mengenai dugaan keterlibatan pihak militer dalam peristiwa 27 Juli tersebut, sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP/116/A-116/VII/1998, tanggal 31 Juli 1998, TPDI telah melaporkan secara khusus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh unsur TNI/Polri ke Kapuspom ABRI. Mereka yang dilaporkan dari unsur TNI/Polri adalah Jenderal Faisal Tanjung, Letjen Sarwan Hamid, Jenderal Pol Dibyo Widodo, Mayjen TNI Hamaminata, Mayjen TNI Sutiyoso, Kolonel Pol Abubakar Nataprawira, Kolonel TNI Effendi Zul, dan Mayor Pol R. Sunatyo.
Bersamaan Tim Tetap Penyidik Koneksitas, Mabes Polri Cq Korps Reserse Polri juga membentuk sebuah Tim Penyidik Khusus 27 Juli yang diketuai oleh Irjen Pol. Engkesman R. Hilap selaku kepala Korps Reserse.
Untuk diketahui pula, dalam telaah konstruksi yuridis yang disusun oleh Tim Tetap Penyidik Konekstas, berkas perkara hasil penyidikan Kasus 27 Juli telah dibagi menjadi tiga berkas.
"Letjen TNI Purn Sutiyoso masuk dalam kelompok konstruksi yuridis berkas perkara III," jelas Petrus.
Dalam kelompok ini juga terdapat tiga tersangka lain dari unsur sipil yaitu Yoris Raweyai, Yan Rumbia, Bram Raweyai. Sedangkan dari unsur TNI/Polri selain Sutiyoso, juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayjen Pol Hamaminata, Mayjen Pol FX Sumardi, Brigjen Pol Indro Warsito, Brigjen Abubakar, Kol Inf Tritamtono, Letkol Inf Rudi, Letkol Pol Purn Sunaryo, Mayjon Inf Jhoni Supriyanto, serta Kapten Pol Seno.
"Hasil Konstruksi Yuridis Berkas I, Berkas II dan Berkas III dimaksud, berkali-kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan Penuntutan, akan tetapi selalu dikembalikan secara berulang-ulang ke Bareskim Mabes Polri Cq. Tim Koneksitas dengan alasan masih diperlukan penyempurnaan," ulas Petrus.
Namun sampai saat ini tidak jelas perkembangannya.Sementara gedung kantor PDI yang menjadi barang bukti utama kasus 27 Juli yang di-
policeline oleh Tim Penyidik Koneksitas, kini sudah dibongkar oleh DPP PDI Perjuangan tanpa proses hukum yang jelas.
"Padahal sesuai dengan harapan dan tuntutan bahkan dengan deraian air mata, Ibu Megawati Soekarnoputri selalu bicara agar kasus 27 Juli harus dituntaskan proses hukumnya," tegasnya.
Dari uraian ini, Petrus kembali mengingatkan status hukum Letjen (Purn) TNI Sutiyoso masih tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 55 ayat (1) yo pasal 170 KUHP, yang didasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Koneksitas Tingkat Pusat.
"Untuk itu Presiden Jokowi harus mempertimbangkan dari aspek rasa keadilan public dan prinsip negara hukum dan visi Nawacitanya terlebih-lebih asas hukum yang menyatakan setiap orang sama di hadapan hukum, tidak boleh ada diskriminasi," terangnya.
Petrus menambahkan, jika Presiden Jokowi tetap mencalonkan dan mengangkat Sutiyoso sebagai kepala BIN maka hal itu sungguh-sungguh bertentangan dengan prinsip negara hukum, suara publik dan rasa keadilan publik. Bahkan visi Nawacita pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi patut dinilai sebagai kepanjangan tangan Orde Baru yang dulu menyerbu kantor PDI dan sekarang mereka yang diduga sebagai pelakunya berlindung di PDIP.
"Pertanyaannya adalah apakah terjadi sandiwara atau dusta di antara Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden Jokowi dan Letjen TNI Purn Sutiyoso dkk dalam memainkan isu kasus 27 Juli," katanya.
Karena di satu sisi, Megawati pernah menyatakan akan tetap menuntut penuntasan kasus 27 Juli secara hukum. Akan tetapi di pihak lain, Letjen TNI (Purn). Sutiyoso sebagai tersangka 27 Juli selalu mendapat karpet merah dari Megawati, bahkan sekarang dicalonkan atau dipromosikan menjadi kepala BIN oleh Presiden Jokowi, pungkasnya.
[wid]