Berita

pasek dan anas/net

Hukum

Pasek: KPK Mungkin Masih Bernafsu Menghukum Anas

SELASA, 16 JUNI 2015 | 10:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Gede Pasek Suardika geleng-geleng kepala melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sampai saat ini KPK belum memindahkan Anas Urbaningrum dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung.

Saat ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bukan lagi merupakan kewenangan KPK karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Makanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pemindahan penahanan Anas.

"Sebenarnya secara status KPK sudah tidak berhak nggandoli AU (Anas Urbaningrum) lagi karena kan berlaku sejak diputuskan," ujar Pasek yang juga sekjen Anas di Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, Selasa (16/6).


Pasek menduga, ada beberapa oknum di KPK yang masih bernafsu menghukum Anas. (Baca: Surat Pindah Anas Urbaningrum Mandek di Meja Pimpinan KPK)

"Tapi mungkin beberapa oknum di sana masih ingin melampiaskan nafsu menghukumnya yang tinggal beberapa saat itu," ujar anggota DPD RI asal Bali itu.

Lanjut Pasek kepada redaksi, sudah menjadi fakta sejarah perlakuan kepada Anas memang spesial.

"Sebaiknya daripada fokus masih nunda-nunda (pemindahan) AU, KPK lanjutkan saja (pemeriksaan) kasus Hambalang sampai tuntas," imbuhnya.

"Bongkar mastermind (otak pelaku) kasus Hambalang dari single years ke multiyears sehingga dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2 triliun tersebut. Juga yang sudah komplit buktinya ada bukti uang Rp 5 miliar dari Hambalang tapi tidak jadi tersangka dan lain-lain, daripada nggandoli AU saja. Gara-gara Harrier lalu diputar sana-sini lalu dihukum total 19 tahun sementara yang peran utama sangat ringan bahkan ada yang tidak tersentuh," beber Pasek menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya