Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.
Tapi kenapa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi marÂkas KPK, di Jakarta, kemarin, untuk menyampaikan permoÂhonan penangguhan penahanan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)?.
Kedatangan Djan Faridz ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penangÂguhan penahanan SDAyang menjadi tersangka dugaan koÂrupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.
Apa alasan pimpinan PPP memohon penangguhan peÂnahanan bekas Ketua Umum PPP itu, padahal KPK tidak pernah memberi penangguhan penahanan?
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, alasan pihaknya memohon penÂangguhan penahanan terhadap kliennya karena ingin ada kesetaraan hukum.
"Pak Abraham Samad (Ketua KPK non aktif), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK non aktif), dan Novel Baswedan (peÂnyidik KPK) juga ditangguhkan penahanannya di Polri. Tentu wajar bila klien kami juga diberiÂkan penangguhan penahanan biar ada kesamaan hukum," paÂpar Humphrey Djemat, kepada
Rakyat Merdeka, yang dihubunÂgi via telepon, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya;Bukankah KPK selama ini tak pernah memberikan penangguhan penahanan terhÂadap tersangka korupsi?Tentu nggak ada masalah kalau klien kami diberi pertamakali untuk penangguhan penahanan. Kalau permohonan kami itu dikabulkan berarti ada kesetaraan hukum sesama warga negara karena pimpinan dan peÂnyidik KPK juga mendapatkan penangguhan penahanan.
Ini kan lembaga berbeda, Polri selama ini memang memÂberi penangguhan penahanan, sedangkan KPK tidak pernah, bukankah ini jadi masalah? Nggak ada masalah bila diberikan penangguhan penahanan itu. Sebab, Polri dan KPK itu sama-sama lembaga penegak hukum. Logikanya KPK juga bisa memÂberi penangguhan penahanan. Apalagi Pak SDA sakit jantung dan sakit diabetes, tentu di sini ada juga faktor kemanusiaannya.
Bukankah ada aturan bahÂwa KPK tidak boleh memberi penangguhan penahanan?Itu hanya aturan di internal KPK, bukan tertuang dalam undang-undang. Kalau tertuang dalam undang-undang, seperti di KPK tidak boleh keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tentu kami tidak akan memohon agar KPK menÂgeluarkan SP3 untuk kasus SDA. Kami tidak akan melakukan peÂlanggaran undang-undang
Yang kami mohonkan kan hanya penangguhan penahanan. Dalam kesetaraan hukum KPK bisa memberi penangguhan penahanan karena tidak undang-undang yang melarangnya.
Apa alasan lain untuk perÂmohonan penangguhan penaÂhanan itu?Beliau bukan hanya sebagai bekas Ketua Umum PPP, tapi saat ini menjadi pengurus, yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Pak SDA masih dibutuhkan oleh PPP.
Apa itu saja?Selain itu hingga saat ini KPK belum memiliki bukti kuat untuk menahan Pak SDA. Seperti kita ketahui, Pak SDA sudah ditahan lebih dari 60 hari. Terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan tersebut.
Kenapa Anda bilang begitu?Kami telah mendapat suÂrat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan perÂhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA hingga saat ini belum ada.
Untuk itulah, dengan banyak alasan itulah, kami menyamÂpaikan permohonan kepada pimpinan KPK agar klien kami ditangguhkan penahanannya.
Bagaimana kalau nanti SDA melarikan diri?Itu nggak mungkin. Kami bersama pimpinan serta seluruh kader PPP menjadi jaminannya. Jadi Pak SDA nggak mungkin melarikan diri. Beliau akan menjalani proses hukum di KPK sampai selesai.
Kalau dicurigai bisa menghilÂangkan bukti, ini bagaimana?Semua dokumen sudah dipeÂgang oleh KPK. Bukti apa lagi yang bisa dihilangkan. Pimpinan PPP juga menjamin Pak SDA akan selalu kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya. Itu jaminan yang kami berikan. Selain itu, Pak SDA juga nggak mungkin lagi mengulangi perbuatannya karena tidak lagi menjadi menteri. Maka dengan banyak alasan itu, wajar bila pimpinan KPK mengabulkan permohonan kami ini. ***