Berita

Humphrey Djemat/net

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Demi Kesetaraan Hukum, Wajar SDA Ditangguhkan Penahanannya

SELASA, 16 JUNI 2015 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.

Tapi kenapa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi mar­kas KPK, di Jakarta, kemarin, untuk menyampaikan permo­honan penangguhan penahanan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)?.

Kedatangan Djan Faridz ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK untuk memohon penang­guhan penahanan SDAyang menjadi tersangka dugaan ko­rupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012-2013.


Apa alasan pimpinan PPP memohon penangguhan pe­nahanan bekas Ketua Umum PPP itu, padahal KPK tidak pernah memberi penangguhan penahanan?

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey Djemat mengatakan, alasan pihaknya memohon pen­angguhan penahanan terhadap kliennya karena ingin ada kesetaraan hukum.

"Pak Abraham Samad (Ketua KPK non aktif), Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK non aktif), dan Novel Baswedan (pe­nyidik KPK) juga ditangguhkan penahanannya di Polri. Tentu wajar bila klien kami juga diberi­kan penangguhan penahanan biar ada kesamaan hukum," pa­par Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, yang dihubun­gi via telepon, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankah KPK selama ini tak pernah memberikan penangguhan penahanan terh­adap tersangka korupsi?
Tentu nggak ada masalah kalau klien kami diberi pertamakali untuk penangguhan penahanan. Kalau permohonan kami itu dikabulkan berarti ada kesetaraan hukum sesama warga negara karena pimpinan dan pe­nyidik KPK juga mendapatkan penangguhan penahanan.

Ini kan lembaga berbeda, Polri selama ini memang mem­beri penangguhan penahanan, sedangkan KPK tidak pernah, bukankah ini jadi masalah?
Nggak ada masalah bila diberikan penangguhan penahanan itu. Sebab, Polri dan KPK itu sama-sama lembaga penegak hukum. Logikanya KPK juga bisa mem­beri penangguhan penahanan. Apalagi Pak SDA sakit jantung dan sakit diabetes, tentu di sini ada juga faktor kemanusiaannya.

Bukankah ada aturan bah­wa KPK tidak boleh memberi penangguhan penahanan?
Itu hanya aturan di internal KPK, bukan tertuang dalam undang-undang. Kalau tertuang dalam undang-undang, seperti di KPK tidak boleh keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tentu kami tidak akan memohon agar KPK men­geluarkan SP3 untuk kasus SDA. Kami tidak akan melakukan pe­langgaran undang-undang

Yang kami mohonkan kan hanya penangguhan penahanan. Dalam kesetaraan hukum KPK bisa memberi penangguhan penahanan karena tidak undang-undang yang melarangnya.

Apa alasan lain untuk per­mohonan penangguhan pena­hanan itu?
Beliau bukan hanya sebagai bekas Ketua Umum PPP, tapi saat ini menjadi pengurus, yakni sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Pak SDA masih dibutuhkan oleh PPP.

Apa itu saja?
Selain itu hingga saat ini KPK belum memiliki bukti kuat untuk menahan Pak SDA. Seperti kita ketahui, Pak SDA sudah ditahan lebih dari 60 hari. Terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan tersebut.

Kenapa Anda bilang begitu?
Kami telah mendapat su­rat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan per­hitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA hingga saat ini belum ada.

Untuk itulah, dengan banyak alasan itulah, kami menyam­paikan permohonan kepada pimpinan KPK agar klien kami ditangguhkan penahanannya.

Bagaimana kalau nanti SDA melarikan diri?
Itu nggak mungkin. Kami bersama pimpinan serta seluruh kader PPP menjadi jaminannya. Jadi Pak SDA nggak mungkin melarikan diri. Beliau akan menjalani proses hukum di KPK sampai selesai.

Kalau dicurigai bisa menghil­angkan bukti, ini bagaimana?
Semua dokumen sudah dipe­gang oleh KPK. Bukti apa lagi yang bisa dihilangkan. Pimpinan PPP juga menjamin Pak SDA akan selalu kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya. Itu jaminan yang kami berikan. Selain itu, Pak SDA juga nggak mungkin lagi mengulangi perbuatannya karena tidak lagi menjadi menteri. Maka dengan banyak alasan itu, wajar bila pimpinan KPK mengabulkan permohonan kami ini. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya