Berita

Agus Santoso/net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: Idealnya Seluruh Calon Pimpinan Lembaga Dicek Rekam Jejak Transaksi Keuangannya

SELASA, 16 JUNI 2015 | 08:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah terbiasa membantu menyeleksi pimpinan lembaga di negeri ini.
 
Tapi apakah lembaga yang dikomando M Yusuf itu sudah dili­batkan dalam menjaring calon pimpinan KPK? Apakah juga dilibatkan dalam calon Panglima TNIdan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)?

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, idealnya dalam seleksi calon pimpinan lembaga dan institusi, seperti KPK, calon kepala daerah yang akan bertar­ung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015., Panglima TNI, Kepala BIN, sudah seharusnya dicek rekam jejak transaksi keuangannya.


Menurut Agus, saat proses re­krutmen itulah yang terpenting untuk melakukan pengecekan. Sebab, kalau salah memilih pimpinan tentu berakibat fatal.

Kenapa perlu dicek transaksi keuangannya? Simak wawan­cara Rakyat Merdeka dengan Agus Sansotos berikut ini;

Seberapa sering PPATK dilibatkan dalam proses seleksi calon pimpinan lembaga?
Secara umum PPATK su­dah terbiasa untuk membantu pansel-pansel untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan para calon.

Misalnya dalam proses pemi­lihan gubernur se Indonesia, Komisioner OJK, seleksi men­teri, seleksi hakim agung, kita selalu membantu memberikan transaksi keuangannya.

Kapan kira-kira PPATK bisa ikut andil dalam prosesseleksi calon pimpinan KPK?
Tunggu waktunya, mungkin di tahap-tahap akhir. Mudah-mudahan yang daftar cukup banyak ya. Nanti ketika sudah di tahapan seleksi akhir, kalau kita diminta rekam jejak transaksi keuangan, pasti kita akan bantu.

Bagaimana dengan calon Panglima TNI, ada yang men­gatakan tidak perlu PPATK dilibatkan, ini bagaimana?

Kalau menurut saya sih, ini kan negara hukum, semestinya semua pejabat tinggi itu diper­lakukan secara setara.

Dalam hal apa saja?
Pertama, mereka harus meng­isi LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). Kedua, surat edaran Menpan RB Nomor 1 tahun 2012 mem­inta PPATK untuk melakukan penelurusan track record seluruh kementerian dan lembaga saat promosi eselon II strategis dan eselon I. Tidak ada yang dikec­ualikan di negeri ini.

Kenapa penelusuran rekam jejak transaksi keuangan ini menjadi penting saat seleksi?
Karena yang terpenting itu saat rekrutmen, paling kritikal. Sebab, salah memilih pemimpin akibatnya fatal. Misalnya, 60 persen kepala daerah itu tersang­kut kasus korupsi. Ini berdasark an riset PPATK 2005-2012.

Selain korupsi, apa akibat lain yang sering timbul?
Ketika terjerat kasus korupsi, mereka membuat mafia birokrasi di bawahnya. Mencemari organ­isasi yang dipimpinnya. Kalau pejabatanya korup, maka di jaja­ran di bawahnya juga korup.

Bukankah korupsi terjadi karena sistem birokrasi yang kurang bagus?
Walau sistemnya kurang bagus, tapi kalau pejabatnya bagus, tentu tidak terjadi korupsi. Itu semua tergantung pimpinannya. Kalau atasan sederhana, tentu jajaran di bawahnya risih kalau hidup glamour. Malu kalau tidak hidup sederhana seperti pimpinannya itu. Jadi pemimpin itu panutan, omongannya itu diturut. Istilah commander wish. Makanya proses rekrutmen itu menjadi titik krusial keberhasilan reformasi.

Apa PPATK sudah diminta menelusuri transaksi mencuriga­kan calon kepala daerah?
Saat pileg lalu, PPATK sudah ada memorandum of understand­ing (MoU) baik dengan KPU maupun Bawaslu. Kita sudah sal­ing tukar informasi. Ada beberapa hal yang masih perlu ditekankan.

Apa saja itu?
Coba KPU mengeluarkan aturan supaya para calon kepala daerah itu secara sukarela mem­buat rekening dana kampanye.

Kemudian menyerahkan rekening dana kampanye itu kepada KPU, supaya transparan. Nanti KPU boleh menyerahkan kepada PPATK. Itu harus dibikin surat pernyataan, membuka rekening dana kampanye. Transaksi keuangan melalui rekening dana kampanye itu. Tidak boleh ada transaksi tunai.

Kemudian membolehkan KPU menyerahkan nomor rekening kepada PPATK untuk dilakukan pemantauan. Itu dibikin aturan­nya, sehingga tidak menyalahi rahasia bank dan tidak menyalahi kode etik. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya