. Hakim tunggal Made Sutrisna mengingatkan Bambang Widjojanto berpikir matang sebelum mengajukan gugatan praperadilan. Peringatan itu disampaikan Made karena wakil ketua KPK non aktif itu mencabut gugatan praperadilan atas Bareskrim Polri.
"Agar menjadi perhatian juga tentang keberatan dari termohon (Polri) karena ini sudah kesekian kali daftar cabut, daftar cabut agar memikirkan dulu sebelum mendaftar," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6).
Made mengingatkan itu untuk kepada kubu Bambang Widjojanto yang diwakili dua kuasa hukum di persidangan, menanggapi keberatan kuasa hukum Polri Ricky HP Sitohang yang menilai kubu tersebut seolah mempermainkan kepolisian.
"Pada prinsipnya, kami dari Biro Hukum (Polri), baik (permohonan praperadilan) pertama, kedua, ketiga sudah siap tapi kembali dicabut. Mohon kiranya catatan Yang Mulia supaya kami tidak dipermainkan seperti ini," ujar Ricky
Diketahui, kubu Bambang Widjojanto mencabut permohonan praperadilan yang hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Bareskrim.
Tim kuasa hukum mencabut permohonan Bambang Widjojanto karena menilai lembaga praperadilan di PN Jaksel sudah tidak obyektif lagi menangani perkara.
"Penasehat hukum memandang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi," kata Abdul Fickar Hadjar, salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto.
[dem]