Berita

Hukum

ICW Sanjung Hakim Artidjo

SENIN, 15 JUNI 2015 | 22:21 WIB | LAPORAN:

. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut positif Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kasasi yang diketuk palu oleh hakim Artidjo Alkostar terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Dalam putusan itu Majelis Kasasi bahkan memutus melipatgandakan hukuman Anas, dari pidana 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara dan mencabut hak politik Anas.

"Itu bagus. Positif," kata Peneliti ICW, Emerson Juntho kepada wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (15/6).


Secara khusus, Emerson menilai, putusan Hakim Agung Artidjo telah sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Apalagi ada Artidjo di situ. Kalau tidak ada Artidjo belum tentu 2 kali lipat, belum tentu 14 tahun," kata Emerson

Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Selain menolak, Majelis Kasasi juga memperberat hukuman Anas dari pidana penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Majelis juga menghukum mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan.

Selain itu Anas juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 (Rp 57 miliar lebih) kepada Negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis Kasasi yang terdiri dari 3 hakim agung, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12  huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya