Berita

Hukum

Surat Pindah Anas Urbaningrum Mandek di Meja Pimpinan KPK

SENIN, 15 JUNI 2015 | 21:52 WIB | LAPORAN:

. Anas Urbaningrum batal diterbangkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6). Alasannya, surat petikan perpindahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dari Mahkamah Agung masih mandek di meja pimpinan lembaga antirasuah.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh salah seorang penasehat hukum (PH) Anas, Tina Tamher saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.

"Yah kami sangat menyayangkan kalau mas Anas masih tidak diijinkan untuk dipindahkan," terang dia.


"Menurut JPU surat sudah diterima tapi menunggu disposisi pimpinan," sambung Tina.

Yang mengherankan, menurutnya, Anas saat ini sudah bukan merupakan kewenangan KPK. Makanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda perpindahan penahanan tersebut.

"Padahal tadi surat masuk di KPK masih jam kerja," terangnya.

Oleh karena itu, Tina meminta pimpinan KPK untuk tidak menunda-nunda jalannya proses perpindahan tersebut.

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan KPK menahan AU di rutan KPK," tandas Tina.

Anas ditahan di Rutan KPK saat masih berstatus terangka pada pekan kedua Januari 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Vonis tersebut 7 tahun lebih ringan dari tuntutan KPK.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas menjadi 7 tujuh tahun.

Hukuman terhadap Anas diperberat oleh hakim di tingkat kasasi. Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman badan terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.

Dalam putusan yang dikeluarkan hakim MA pekan lalu, Anas juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan maka seluruh kekayaannya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika masih belum cukup juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya