Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Rosyid Saleh. Panggilan bersangkutan terkait pengungkapan dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, kasus yang telah menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
"Iya dia (Rosyid) akan diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/5).
Diketahui, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek e-KTP itu berlangsung.
Menurut Priharsa, selain memeriksa Rosyid, dalam kasus itu penyidik juga bakal menggali keterangan dari mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Wawan Irawan, karyawan PT Reka Prianti Prakasa bernama Meilina Tri S, dan seorang ibu rumah tangga bernama Samiah.
"Mereka juga akan menjadi saksi untuk S," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku dalam proyek e-KTP di Kemendagri pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek mencapai Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga dimungkinkan bakal memeriksa Gamawan Fauzi yang menjabat Menteri Dalam Negeri pada saat proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu berlangsung.
[wid]