Berita

anas urbaningrum/net

Anas Akan Dipindahkan ke Sukamiskin, Pendukung Gelar Acara Penyambutan

SENIN, 15 JUNI 2015 | 01:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (15/6).

Informasi pemindahan Anas tersebar luas melalui pesan berantai Blackberry Massanger, Minggu malam (14/6). Tidak ada nama sumber pemberi informasi, namun nampak jelas pesan tersebut dibuat oleh pendukung Anas.

"Mari kita berikan support kepada beliau (Anas) menghadapi kezaliman dan kesewenangan hukum," begitu isi pesan berantai tersebut.


Di dalam pesan itu juga disebutkan akan dilaksanakan acara penyambutan Anas di Lapas Sukamiskin. Sejumlah acara yang sudah dipersiapkan antara lain, launching 'Petisi Keadilan untuk Semua' dan konsolidasi jaringan pendukung Anas.

Akan ada konvoi pendukung Anas dari Jakarta ke Bandung. Para pendukung yang akan ikut konvoi diharapkan berkumpul di masjid Al Bina, pukul 09.00 Gelora Bung Karno, Senayan.

"Harap membawa baju ganti untuk mengantisipasi KPK memundurkan jadwal pengiriman Anas," begitu bagian lain dari isi pesan tersebut.

Anas ditahan di Rutan KPK saat masih berstatus terangka pada pekan kedua Januari 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Vonis tersebut 7 tahun lebih ringan dari tuntutan KPK.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas menjadi 7 tujuh tahun.

Hukuman terhadap Anas diperberat oleh hakim di tingkat kasasi. Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman badan terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.

Dalam putusan yang dikeluarkan hakim MA pekan lalu, Anas juga divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan maka seluruh kekayaannya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika masih belum cukup juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya