Berita

ilustrasi/net

Hukum

KY Minta Hakim Tak Permasalahkan Sumpah Advokat

SABTU, 13 JUNI 2015 | 19:07 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi inkonstitusional. Bahkan, Mahkamah Agung pun sudah menyatakan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak keabsahan organisasi advokat.

Karenanya, Komisi Yudisial (KY) meminta hakim tidak mempermasalahkan berita acara sumpah kepada para advokat di persidangan saat membela kliennya.

"Kalau ada kekhawatiran advokat tidak diizinkan melakukan pembelaan kepada kliennya karena alasan berita acara sumpah bisa mengirimkan surat ke KY. Kami akan mengirimkan tim untuk mensupervisi proses persidangan itu," ujar tenaga ahli KY, Imran dalam keterangan pers, Sabtu (13/6).


Jurubicara Forum Advokat Perjuangan Indonesia, Johny Bakar, mengatakan MA tidak satupun melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Justru, Pengadilan Negeri seluruh Indonesia menghambat seluruh Advokat KAI beracara mendampingi kliennya di Pengadilan, dengan alasan belum memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.

"Kami menguji kembali ketentuan ini. Tinggal menunggu sidang putusan. Kami yakin akan dikabulkan," ungkap Johny Bakar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan pengadilan seharusnya tak perlu ikut campur dengan konflik organisasi advokat, karena hubungan klien-advokat merupakan sebuah kepercayaan.

"Posisi KY Jelas. Bahwa hubungan klien dan advokat itu menyangkut kepercayaan. Kalau klien lebih percaya advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia), biarkan saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101 tahun 2009 menyebutkan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Advokat yang mengatur pengambilan sumpah harus dilakukan di depan Pengadilan Tinggi tidak konstitusional, sepanjang tidak dipenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan MK nomor 101.

Kemudian, putusan itu juga menyatakan bahwa kewajiban penyelenggara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi adalah kewajiban atributif Pengadilan Tinggi yang diperintahkan Undang-undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan sidang terbuka untuk kepentingan pengucapan sumpah advokat. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya