Untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.
"Mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Samsudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6).
Samsudi menerangkan, mengangkat seorang anak melalui prosedur yang benar, dijamin tidak ada masalah di kemudian hari. Namun pada kenyataannya, ulas dia, tidak sedikit kasus adopsi anak hanya berbekal keterangan notaris. Padahal, seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.
"Salah satu kasus yang menimpa Angeline, delapan tahun, dari Bali, yang tidak mengikuti prosedur mengadopsi anak secara benar. Dampaknya bisa membahayakan fisik dan psikis, bahkan hingga menyebabakan kematian," kata dia, mencontohkan.
Lebih lanjut Samsudi menjabarkan, persyaratan mengadopsi anak secara legal, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Yaitu, pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah lima tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.
Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
"Ke delapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan," jelasnya.
Kesembilan, sebut dia lagi, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Sementara itu prosedur resmi mengadopsi anak, di antaranya pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Terkait hal ini, pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial. Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
Kelima, permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.
"Proses minimal yang mesti dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak," tambahnya.
Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Calon orangtua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos /pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera dilakukan pemeriksaan.
[wid]