Berita

rini soemarno/net

Menteri Rini, Jangan Jual Kedaulatan di Proyek E-Government!

SABTU, 13 JUNI 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno diperingatkan untuk tidak teledor dalam proyek e-government.

Menteri Rini harus memastikan proyek yang akan digarap dan dijalankan lewat perusahaan patungan PT Telkom dengan SingTel, operator asal Singapura itu tidak mengganggu kedaulatan negara.

Peringatan tersebut disampaikan peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Agus Priyanto ketika berbicara dengan redaksi, Jumat malam (12/6).


Dikatakan Agus, ada dua peraturan yang harus dirujuk dalam kerjasama penggarapan proyek e government tersebut, yakni UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik."

"Dua peraturan itu menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elktronik (PSE) wajib menempatkan pusat layanan data di wilayah NKRI," kata Agus.

Pasal 17 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negara.

Adapun di dalam PP 82/2012 tentang PSTE, kewajiban PSE menempatkan pusat data di wilayah Indonesia disebutkan dengan tegas pada Pasal 3.

"Keberadaan kerjasama Telkom dengan Singtel patut untuk diwaspadai dan jika perlu dikoreksi kembali jika memiliki potensi bahaya bagi pelayanan publik oleh negara kepada rakyat. Apalagi ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan e-government yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan dalam negeri," papar Agus.

"Jika dilakukan tidak berdasarkan aturan, bahkan malah menjual kedaulatan negara kepada Singapura, itu artinya Menteri Rini sangat teledor. TIndakan menteri seperti ini yang membuat gagasan Tri Sakti dan Nawacita yang dikampanyekan pemerintah menjadi rusak," demikian Agus.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya