Jurubicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir membenarkan bahwa kapten kapal dan beberapa anak buah kapal (ABK) Indonesia ditahan di Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan manusia dan menerima suap dari pemerintah Australia.
"Kita mendapat informasi pagi ini bahwa kapten kapal yang membawa 65 warga asing itu sekarang ditahan dan sedang menjalani proses hukum atas tuduhan penyelundupan manusia (smuggling)," ujar pria yang akrab disapa Tata ini dalam keterangan yang diterima (Jumat, 12/6).
Setelah ditahan, lanjutnya, muncul pengakuan dari kapten dan awak kapal bahwa mereka menerima uang sejumlah 5.000 dolar AS atau sekira Rp 66,5 juta bagi kapten dan enam ABK kapal. Uang dengan total Rp398,5 juta tersebut dimasukkan dalam enam kantong plastik hitam. Penjaga pantai memberikan kantong itu pada kapten kapal usai mencegat kapal tersebut.
Pemerintah Indonesia sendiri masih menunggu penyelidikan Polisi. Jika ternyata benar perilaku ini dilakukan pihak Australia, sebagai negara yang menandatangani konvensi pencari suaka 1951, maka menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, banyak dari pengungsi merupakan anak-anak dan wanita.
"Apabila benar pejabat pemerintah Australia memberi uang, itu sangat dipertanyakan," ucapnya.
Tata mengatakan Indonesia selama beberapa tahun terakhir memiliki sikap yang jelas soal imigran. Menurutnya, Indonesia tidak berupaya melukai pengungsi yang berada di laut. Terutama, bagi mereka yang sudah berada di dalam wilayah perairan negara maritim ini.
"Atas dasar kemanusiaan, kami mengambil tindakan memastikan mereka tetap aman. Indonesia tidak berupaya untuk mengancam nyawa manusia lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kapten dan awak dari kapal yang membawa 65 pencari suaka mengatakan pihak berwenang Australia membayar mereka sebanyak ribuan dolar untuk berbalik dan kembali ke perairan Indonesia. Para migran dari Bangladesh, Myanmar, dan Sri Lanka mendarat di Pulau Rote di kawasan timur Indonesia pada akhir Mei, setelah mereka dicegat dalam perjalanan ke Selandia Baru oleh angkatan laut Australia.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hidayat mengatakan kapten dan lima awak kapal, yang semuanya ditahan di Rote atas tuduhan penyelundupan manusia, mengatakan kepada polisi mereka masing-masing dibayar 5.000 dolar AS oleh seorang pejabat imigrasi Australia untuk kembali ke Indonesia.
"Mereka kemudian diperintahkan untuk mengambil dua perahu kecil dan kembali ke Indonesia setelah uang sudah berpindah tangan," kata Hidayat.
[ian]