Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terbukti Menipu, Dosen Ekonomi dan Bisnis UGM Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan kepada terdakwa Sari Sita Laksmi (42).

Terdakwa merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim meyakini terdakwa menggelapan uang pembelian condotel sebesar Rp 500 juta.

"Terdakwa dihukum percobaan selama 6 bulan dan tidak dilakukan penahanan. Dengan catatan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka terdakwa akan ditahan selama tiga bulan," kata Hakim Marliyus, di PN Sleman, Kamis (11/6).


Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerena telah melakukan penipuan kepada korban Vera Damayanti Albeto Siregar. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Kabid Humas UGM Wijayanti, mengungkapkan, selama proses tersebut terjadi, terdakwa tetap aktif mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Karena belum ada putusan yang sah dari pengadilan.

Sementara itu, Asisten Pidana umum Kejati DIY Tri Subardiman, megungkapkan, selama proses persidangan pihak kejaksaan tidak penahanan terdakwa. Sehingga terdakwa masih tetap bisa melakukan aktivitas profesionalnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Vera melaporkan Sari kepada Polda DIY dengan tuduhan menggelapkan uang milik korban yang akan digunakan untuk uang muka pembelian condotel.

Pada 8 Mei 2013, korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Sehari setelah menerima uang, Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang akan dibayarkan itu.Rencananya, usai menerima kuitansi tersebut, uang akan dibayarkan kepada Mataram City lewat transfer ATM.

Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Sari kembali meminta kembali kwitansi serupa lengkap dengan tanda tangannya kepada Vera dengan alasan kuitansi yang lama telah rusak.

Namun setelah korban menyerahkan kwitansi pembayaran, Sari justru tak kunjung mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya