Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terbukti Menipu, Dosen Ekonomi dan Bisnis UGM Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan kepada terdakwa Sari Sita Laksmi (42).

Terdakwa merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim meyakini terdakwa menggelapan uang pembelian condotel sebesar Rp 500 juta.

"Terdakwa dihukum percobaan selama 6 bulan dan tidak dilakukan penahanan. Dengan catatan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka terdakwa akan ditahan selama tiga bulan," kata Hakim Marliyus, di PN Sleman, Kamis (11/6).


Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerena telah melakukan penipuan kepada korban Vera Damayanti Albeto Siregar. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Kabid Humas UGM Wijayanti, mengungkapkan, selama proses tersebut terjadi, terdakwa tetap aktif mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Karena belum ada putusan yang sah dari pengadilan.

Sementara itu, Asisten Pidana umum Kejati DIY Tri Subardiman, megungkapkan, selama proses persidangan pihak kejaksaan tidak penahanan terdakwa. Sehingga terdakwa masih tetap bisa melakukan aktivitas profesionalnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Vera melaporkan Sari kepada Polda DIY dengan tuduhan menggelapkan uang milik korban yang akan digunakan untuk uang muka pembelian condotel.

Pada 8 Mei 2013, korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Sehari setelah menerima uang, Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang akan dibayarkan itu.Rencananya, usai menerima kuitansi tersebut, uang akan dibayarkan kepada Mataram City lewat transfer ATM.

Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Sari kembali meminta kembali kwitansi serupa lengkap dengan tanda tangannya kepada Vera dengan alasan kuitansi yang lama telah rusak.

Namun setelah korban menyerahkan kwitansi pembayaran, Sari justru tak kunjung mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya