Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terbukti Menipu, Dosen Ekonomi dan Bisnis UGM Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan kepada terdakwa Sari Sita Laksmi (42).

Terdakwa merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim meyakini terdakwa menggelapan uang pembelian condotel sebesar Rp 500 juta.

"Terdakwa dihukum percobaan selama 6 bulan dan tidak dilakukan penahanan. Dengan catatan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka terdakwa akan ditahan selama tiga bulan," kata Hakim Marliyus, di PN Sleman, Kamis (11/6).


Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerena telah melakukan penipuan kepada korban Vera Damayanti Albeto Siregar. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Kabid Humas UGM Wijayanti, mengungkapkan, selama proses tersebut terjadi, terdakwa tetap aktif mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Karena belum ada putusan yang sah dari pengadilan.

Sementara itu, Asisten Pidana umum Kejati DIY Tri Subardiman, megungkapkan, selama proses persidangan pihak kejaksaan tidak penahanan terdakwa. Sehingga terdakwa masih tetap bisa melakukan aktivitas profesionalnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Vera melaporkan Sari kepada Polda DIY dengan tuduhan menggelapkan uang milik korban yang akan digunakan untuk uang muka pembelian condotel.

Pada 8 Mei 2013, korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Sehari setelah menerima uang, Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang akan dibayarkan itu.Rencananya, usai menerima kuitansi tersebut, uang akan dibayarkan kepada Mataram City lewat transfer ATM.

Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Sari kembali meminta kembali kwitansi serupa lengkap dengan tanda tangannya kepada Vera dengan alasan kuitansi yang lama telah rusak.

Namun setelah korban menyerahkan kwitansi pembayaran, Sari justru tak kunjung mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya