Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terbukti Menipu, Dosen Ekonomi dan Bisnis UGM Divonis 3 Bulan Penjara

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan kepada terdakwa Sari Sita Laksmi (42).

Terdakwa merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim meyakini terdakwa menggelapan uang pembelian condotel sebesar Rp 500 juta.

"Terdakwa dihukum percobaan selama 6 bulan dan tidak dilakukan penahanan. Dengan catatan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka terdakwa akan ditahan selama tiga bulan," kata Hakim Marliyus, di PN Sleman, Kamis (11/6).


Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerena telah melakukan penipuan kepada korban Vera Damayanti Albeto Siregar. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Kabid Humas UGM Wijayanti, mengungkapkan, selama proses tersebut terjadi, terdakwa tetap aktif mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Karena belum ada putusan yang sah dari pengadilan.

Sementara itu, Asisten Pidana umum Kejati DIY Tri Subardiman, megungkapkan, selama proses persidangan pihak kejaksaan tidak penahanan terdakwa. Sehingga terdakwa masih tetap bisa melakukan aktivitas profesionalnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Vera melaporkan Sari kepada Polda DIY dengan tuduhan menggelapkan uang milik korban yang akan digunakan untuk uang muka pembelian condotel.

Pada 8 Mei 2013, korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Sehari setelah menerima uang, Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang akan dibayarkan itu.Rencananya, usai menerima kuitansi tersebut, uang akan dibayarkan kepada Mataram City lewat transfer ATM.

Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Sari kembali meminta kembali kwitansi serupa lengkap dengan tanda tangannya kepada Vera dengan alasan kuitansi yang lama telah rusak.

Namun setelah korban menyerahkan kwitansi pembayaran, Sari justru tak kunjung mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan tersebut.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya