Berita

Tak Diberi Tahu Soal Dahlan, KPK Protes Kejaksaan dan Polri

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia karena pihaknya tidak diberitahu terkait penanganan dan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan diduga terlibat kasus antara lain pembangunan 21 gardu listrik, proyek cetak sawah, dan terakhir proyek mobil listrik. Ketiga kasus itu tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bareskrim Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung.

Pasalnya, Dahlan baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejati DKI Jakarta. Sementara pada dua perkara lainnya, Dahlan masih berstatus saksi.


"Seharusnya KPK juga dikirimi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Dahlan) kalau Kejaksaan dan Kepolisian mengusut kasus korupsi," kata Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Jumat (12/6).

Johan melanjutkan, pihaknya hingga saat ini juga belum diminta untuk melakukan tugas kordinasi dan supervisi terkait tiga kasus yang tengah dihadapi mantan Dirut PLN itu. "Belum ada permintaan (untuk koordinasi dan supervisi)," ungkap Johan.

Johan menjelaskan, pihaknya juga belum melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga melibatkan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "KPK belum ada penyidikan soal Dahlan," tandas Johan.

Dahlan sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun. Kasus korupsi mega proyek gardu listrik yang ditangani Kejati DKI itu itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 33 miliar.

Imbas dari perbuatannya tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mega proyek gardu listrik Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya