Berita

Firman Wijaya/net

Hukum

Vonis Anas Lahirkan Monster Kekuasaan

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Hukuman terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat itu dilipatgandakan menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya.

Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta (Jumat, 12/6).

"Hari ini proses peradilan seolah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil. Hanya rutinitas untuk menghukum seseorang," kata Firman.


Dia menilai, vonis kasasi Anas yang dijatuhkan MA di luar nalar keadilan seorang hakim. Sehingga, proses hukum yang dijalankan Anas dinilai lekat kepada penghukuman ketimbang rasa keadilan.

Menurutnya, hakim MA seharusnya cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Sehingga, dalam membuat putusan tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.

"Realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-monster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," beber Firman.

Diketahui, Majelis Kasasi MA yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula divonis 7 tahun penjara kini harus menerima hukuman selama 14 tahun.

Selain itu, hakim juga mewajibkan Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya