Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menentang keras niatan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengubah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
Politikus Nasdem itu menilai, langkah pemerintah mengubah sistem SKK Migas menjadi perusahaan pelat merah justru akan menciptakan masalah baru.
"SKK Migas jadi BUMN khusus membuat sistem yang lebih ribet. Kan sudah ada Pertamina, perusahan milik negara yang hafal luar dalam perminyakan, ini saja yang diperkuat," kata Kurtubi saat diskuisi bertema Kelembagaan Migas Konstitusional di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut pria yang juga pengamat energi itu, pembentukan BUMN khusus akan membutuhkan modal besar namun hasilnya tidak akan maksimal.
"Kalau SKK Migas jadi BUMN khusus, apa pengalaman mereka. Lapangan minyaknya mana? Pom bensinnya? Kilangnya? Pasti butuh waktu lama untuk adaptas dan bakal riber prosesnya. Akibatnya, investor kabur," ketus Kurtubi.
Ia melanjutkan, penyebab rumitnya investasi di hulu migas Tanah Air adalah UU 22/2001 tentang Migas. Menurutnya, sejak UU tersebut diterbitkan, sistem investasi hulu migas menganut sistem yang diatur UU, yang saat ini dalam proses revisi tersebut.
"Solusinya, ganti UU 22/2001 dengan UU Migas yang Konstitusional. Atau kembali ke UU 8/1971 yang direvisi karena UU ini juga ada kekurangan. Ini untuk menjamin dominasi negara melalui BUMN atas sumber daya alam migas yang ada di negeri ini," tegasnya.
[wid]