. Sidang pembacaan dakwaan atas mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6) ditunda.
Sidang tersangka kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005 itu terpaksa ditunda lantaran tidak dihadiri penasehat hukum.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, sidang sempat dibuka beberapa menit sebelum akhirnya diputuskan hakim untuk ditunda.
"Berhubung PH terdakwa tidak hadir, sidang kali ini ditunda hingga minggu depan," kata Hakim Casmaya sebelum menutup persidangan.
Diketahui saat ini, Suroso tengah mengajukan gugatan penetapannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
Atas perbuatannya, Suroso diduga melanggar Pasal 23 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dan Willy yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Perkara korupsi TEL Pertamina ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran perusahaan yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec Ltd di Indonesia.
[sam]