Berita

Hukum

KPK Garap Anak Buah Sandiaga Uno di Kasus Wisma Atlet

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 13:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering atas nama Wawan Karmawan, Kamis (11/6). Terkait dugaan korupsi pembangunaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Diduga kuat, staf operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering tersebut bakal digali keterangannya soal pengerjaan proyek yang merugikan uang negara itu.


Untuk diketahui, PT Nusa Konstruksi Enginering sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Perusahaan itu yang disebut-sebut milik pengusaha muda Sandiaga Salahuddin Uno.

PT DGI menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Perusahaan itu dapat menggaet proyek itu tak tak lepas dari peran mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Perusahaan itu disebut-sebut menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak supaya dapat mengerjakan proyek tersebut. Termasuk diduga menyuap petinggi di Kemenpora saat itu.

KPK sebelumnya menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.

Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.

Selain Rizal Abdullah, kasus itu sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai pesakitan. Diantaranya, mantan Sesmenpora Wafid Muharam, M Nazaruddin, dan Mindo Rosalina Manulang.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya