Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap staf operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering atas nama Wawan Karmawan, Kamis (11/6). Terkait dugaan korupsi pembangunaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Diduga kuat, staf operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering tersebut bakal digali keterangannya soal pengerjaan proyek yang merugikan uang negara itu.
Untuk diketahui, PT Nusa Konstruksi Enginering sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Perusahaan itu yang disebut-sebut milik pengusaha muda Sandiaga Salahuddin Uno.
PT DGI menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Perusahaan itu dapat menggaet proyek itu tak tak lepas dari peran mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Perusahaan itu disebut-sebut menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak supaya dapat mengerjakan proyek tersebut. Termasuk diduga menyuap petinggi di Kemenpora saat itu.
KPK sebelumnya menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
Selain Rizal Abdullah, kasus itu sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai pesakitan. Diantaranya, mantan Sesmenpora Wafid Muharam, M Nazaruddin, dan Mindo Rosalina Manulang.
[wid]