Berita

Hukum

KPK Imbau Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Dilaporkan

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat ibukota berperan aktif mengungkap dugaan penyelewengan dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

KPK siap menerima aduan adanya dugaan praktik korupsi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang dijadikan dasar PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak usaha PT Agung Podomoro Group menggarap pulau G atau proyek Pluit City.

"Jika memang ada bau amis rasuah, silahkan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).


Sejumlah pihak menduga adanya keuntungan pribadi yang didapat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias dari pemberian izin kepada PT Agung Podomoro Group.

Dugaan adanya praktik penyelewengan kian santer lantaran Ahok disebut-sebut pernah punya hubungan dekat dengan perusahaan properti milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu. Ahok dikabarkan pernah menjadi konsultan di PT. Agung Podomoro.

Menurut Priharsa, pihaknya akan menidaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.

"Jika ada pengaduan tentang itu, akan kami telaah dulu apakah ada indikasi korupsi di sana," tegasnya.

Diketahui, keputusan Ahok memberikan izin reklamasi kepada perusahaan properti dalam proyek itu menuai kritik sejumlah pihak.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempersoalkan karena izin reklamasi dianggap bukan merupakan kewenangan kepala daerah. Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra seharusnya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sedangkan, Komisi IV DPR telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan undang-undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan gubernur.

Hal itu sesuai kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, beberapa waktu lalu.

Selain Agung Podomoro Group, sejumlah perusahaan besar diketahui juga terlibat dalam proyek yang masuk program National Capital Intergrated Coastal Development (NCICD) itu. Diantaranya, tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya, dan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Pelindo, dan PT Intiland Development.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya