Berita

Hukum

KPK Imbau Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Dilaporkan

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 09:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat ibukota berperan aktif mengungkap dugaan penyelewengan dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

KPK siap menerima aduan adanya dugaan praktik korupsi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang dijadikan dasar PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak usaha PT Agung Podomoro Group menggarap pulau G atau proyek Pluit City.

"Jika memang ada bau amis rasuah, silahkan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).


Sejumlah pihak menduga adanya keuntungan pribadi yang didapat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias dari pemberian izin kepada PT Agung Podomoro Group.

Dugaan adanya praktik penyelewengan kian santer lantaran Ahok disebut-sebut pernah punya hubungan dekat dengan perusahaan properti milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu. Ahok dikabarkan pernah menjadi konsultan di PT. Agung Podomoro.

Menurut Priharsa, pihaknya akan menidaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.

"Jika ada pengaduan tentang itu, akan kami telaah dulu apakah ada indikasi korupsi di sana," tegasnya.

Diketahui, keputusan Ahok memberikan izin reklamasi kepada perusahaan properti dalam proyek itu menuai kritik sejumlah pihak.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempersoalkan karena izin reklamasi dianggap bukan merupakan kewenangan kepala daerah. Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra seharusnya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sedangkan, Komisi IV DPR telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan undang-undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan gubernur.

Hal itu sesuai kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, beberapa waktu lalu.

Selain Agung Podomoro Group, sejumlah perusahaan besar diketahui juga terlibat dalam proyek yang masuk program National Capital Intergrated Coastal Development (NCICD) itu. Diantaranya, tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya, dan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Pelindo, dan PT Intiland Development.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya