Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) diminta segera memecat Kepala Cabang Utama (KCU) BTN Kranji Kota Bekasi, serta mengembalikan kak-hak debitur KPR, jelasnya sertifikat yang digelapkan.
Desakan ini disampaikan Wasil dari Solidaritas Debitur Korban BTN Kota Bekasi. Wasil menjelaskan, sekian bulan pasca pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sertifikat yang menjadi hak tidak kunjung dikasih. Bahkan pihak BTN menyelepelekan debitur.
"Debitur yang berkirim surat minta klarifikasi atas hak sertipikat diabaikan. Ini terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Wasil dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu (Kamis, 11/6).
Selama ini, lanjutnya, ketika debitur terlambat membayar, maka tagihan datang tiada henti dan bahkan tak jarang rumah di segel lalu di ancam lelang umum. Namun ketika debitur telah menunaikan kewajiban dengan membayar uutang, justru hak mereka justeru diabaikan dan sertifikat tidak jelas.
"Ini kah ciri khas bank BUMN? Inikah ciri khas pelayanan publik yang baik dari bank BTN? Sampai kapan hak konsumen/debitur digantung? Nyatanya BTN telah melakukan penipuan dan penggelapan," tegas Wasil.
Disbeut penipuan, lanjutnya, karena ternyata hak-hak debitur tak diserahkan. Penggelapan atas dasar sertifikat debitur disimpan tanpa kejelasan. Padahal semestinya, tiga hari setelah pelunasan KPR harus sudah menerima sertipikat. Padahal juga, sebelum akad kredit antara debitur dan kreditur sertifikat sudah diterima BTN dari pengembang.
"Adakah permainan antara BTN dan pengembang?," tegas Wasil.
Karena itulah, tutup Wasil, Solidaritas Debitur Korban BTN Kota Bekasi menggelar aksi demo atas nama di BTN KCU/Kantor Cabang Utama Kranji, di Jalan Jenderal Sudirman Bekasi.
"Aksi adalah langkah terkahir, setelah frustasi dengan kesombongan dan keanggkuhan birokrasi BTN sebagai bank BUMN, bank milik rakyat," demikian Wasil.
[wid]